Buku 'Ambang Sandyakala Jurnalisme' Karya Jurnalis Jogja Suguhkan Kondisi Pers Terkini

Arus informasi yang begitu cepat melalui media sosial memaksa media mainstream harus bertahan menyesuaikan zaman.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/ist
FOTO BERSAMA - Penulis buku Ambang Sandyakala Jurnalisme berfoto dengan Ketua PWI DIY seusai peluncuran, Selasa (18/2/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Arus informasi yang begitu cepat melalui media sosial memaksa media mainstream harus bertahan menyesuaikan zaman.
  • Namun ditengah gempuran informasi yang begitu cepat menyebar dimedia sosial, kehadiran media massa tetap dibutuhkan untuk menjernihkan informasi sumir.
  • Hal ini yang kemudian menjadi dasar jurnalis Jafarudin menyusun buku berjudul Ambang Sendyakala Jurnalisme.

 


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saat ini, arus informasi yang begitu cepat melalui media sosial memaksa media mainstream harus bertahan menyesuaikan zaman.

Meski begitu, di tengah gempuran informasi yang begitu cepat menyebar di media sosial, kehadiran media massa tetap dibutuhkan untuk menjernihkan informasi sumir.

Itulah yang menjadi dasar bagi seorang jurnalis asal Yogyakarta atau Jogja, Jafarudin menyusun buku berjudul Ambang Sendyakala Jurnalisme.

Pria yang akrab disapa Fafa ini menjelaskan buku yang telah dilaunching pada momentum Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026 ini membahas problematika pers digital sekaligus tawaran solusi. 

Menurutnya, algoritma platform global, dominasi influencer dan buzzer politik, disinformasi berbasis kecerdasan buatan (AI), ketergantungan anggaran pemerintah, hingga kebijakan Dewan Pers dinilainya turut berkontribusi menyempitkan ruang gerak pers profesional.

Dewan Pers memberatkan 

Dia menyoroti kebijakan verifikasi oleh Dewan Pers yang dinilai memberatkan media-media startup atau UMKM. 

Padahal media startup banyak didirikan oleh wartawan profesional, di antaranya korban PHK perusahaan pers besar.

Media mereka juga banyak yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pers, yakni berbadan hukum pers

“Konsepnya profit sharing atau equity sharing, bukan gaji. Ini adalah model bisnis modern yang sudah bertumbuh sejak ledakan industri teknologi digital. Anggota SMSI DIY rata-rata adalah media startup, namun tetap setia dengan jurnalisme berkualitas, professional dan menjaga etika,” katanya, diacara bedah buku Ambang Sandyakala Jurnalisme, Selasa (18/2/2026)

Fafa meyakini pers profesional, termasuk yang dilaksanakan media-media lokal, tetap menjadi satu-satunya institusi sosial yang memiliki mekanisme verifikasi, koreksi, dan akuntabilitas di tengah gempuran disrupsi informasi.

Fafa menegaskan ia tidak bermaksud melawan Dewan Pers, justru ingin mengembalikan marwah Dewan Pers kepada mandatnya sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana tugasnya hanya mendata, bukan memverifikasi. Perlindungan pers bersifat konstitusional, bukan administratif.

“Solusi yang saya tawarkan dalam buku saya di antaranya adalah agar Dewan Pers justru memberikan mandat kepada organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituennya, seperti SMSI, untuk memverifikasi perusahaan pers, lalu Dewan Pers mendata, bukan sebaliknya. Tentu verifikasi mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Fafa menegaskan, meski diberi judul Ambang Sandyakala Jurnalisme, bukunya tidak dimaksudkan untuk menebar pesimisme terhadap masa depan pers Indonesia. Sandyakala dimaknai sebagai transisi menuju fajar yang lebih cerah. Dia meyakini melalui integritas, inovasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik, pers akan tetap hidup.

Kebebasan pers bergeser

Sementara itu, selaku pembedah buku, Sihono menilai buku ini lahir dari kegelisahan seorang praktisi media yang merasakan bagaimana kebebasan pers yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar pasca-Reformasi 1998 perlahan bergeser, bukan oleh larangan terang-terangan, melainkan oleh mekanisme administratif, tafsir regulatif yang melebar, serta kuasa ekonomi-politik yang kian halus namun efektif.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved