FGD di Yogyakarta Soroti Tantangan Industri Galangan Kapal Hadapi Ekspansi China

Industri galangan kapal Indonesia menghadapi tantangan besar dari ekspansi China dan kebijakan internasional

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Dokumentasi batangkab.go.id
GALANGAN KAPAL: Dua orang tukang galangan kapal memasukan kain diantara kayu kapal. 

Ringkasan Berita:Industri galangan kapal Indonesia menghadapi tantangan besar dari ekspansi China dan kebijakan internasional. 
 
PT ASSI menekankan perlunya pembenahan regulasi, insentif, serta dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA – Daya saing industri galangan kapal di Indonesia kini dihadapkan pada tantangan besar. 

Selain lesunya permintaan pasar nasional, pelaku industri harus bersaing dengan dominasi China dan negara-negara maju lainnya.

Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Nasional yang digelar PT Adiluhung Saranasegara Indonesia (PT ASSI) di Yogyakarta, Jumat (13/2/2026).

Direktur Utama PT ASSI, Anita Puji Utami, menjelaskan bahwa industri galangan kapal menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari perizinan operasional, kenaikan harga material dalam negeri, hingga fluktuasi dolar.

“Dominan yang akan kami perjuangkan adalah bagaimana daya saing industri galangan kapal semakin baik. Kami berharap kebijakan pemerintah semakin berpihak pada industri dalam negeri,” ujarnya.

Menurut Anita, jika kebijakan tidak segera dibenahi, ekspansi China di sektor galangan kapal Indonesia sangat mungkin terjadi.

Potensi Pertumbuhan Ekonomi

Anita menilai potensi pertumbuhan ekonomi di sektor galangan kapal masih terbuka lebar, khususnya untuk kapal muatan barang. Ia berharap kebijakan pemerintah dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6 persen pada tahun ini.

Selain itu, dukungan sumber daya manusia dari 30 perguruan tinggi menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing industri.

Industri perkapalan juga harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru International Maritime Organization (IMO) terkait pengurangan penggunaan bahan bakar fosil.

Aturan ini diberlakukan untuk menekan pencemaran lingkungan, dengan denda sebesar 300 dolar per metric ton bagi kapal yang masih menggunakan bahan bakar fosil.

“Awalnya pemerintah Indonesia menolak kebijakan ini, namun kita masih menunggu keputusan final apakah tetap menolak atau mengikuti aturan tersebut,” jelas Anita.

Direktur Jenderal Alat Transportasi dan Alat Elektronika Kementerian Perindustrian, melalui perwakilannya Riski Riadi Perdana, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan industri kapal dalam negeri.

Saat ini terdapat lebih dari 2.000 kapal berusia di atas 25 tahun yang membutuhkan peremajaan. 

Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif, termasuk pembebasan biaya masuk bagi beberapa komponen kapal baru.

“Skema khusus untuk pembangunan kapal baru sudah ada. Beberapa komponen kapal dibebaskan dari biaya masuk sebagai insentif,” ungkap Riski. (Tribunjogja.com/Hda)

PLN Resmikan HSSE Center di Semarang, Perkuat Transformasi Sistem Kelistrikan Nasional

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved