Berita Kriminal

Pelaku Jambret di Umbulharjo Ternyata Baru Bebas dari Penjara Kasus Penganiayaan

W diamankan seusai melakukan tindak pidana pencurian (jambret) sebuah ponsel milik korban bernama Eviana (21) pada Senin (9/2/2026).

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Miftahul Huda
BARANG BUKTI: Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa didampingi Kasatreskrim memperlihatkan barang bukti penjambretan di Jalan Menteri Supeno, Selasa (10/2/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku jambret yang beraksi di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Yogyakarta berinisial W alias Koko (38) diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan di Kotagede.
  • Dia juga diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor yang ditangani jajaran Polsek Banguntapan.
  • Pihak kepolisian masih fokus melakukan pendalaman terkait kasus pencurian ponsel yang dilakukan pelaku

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaku jambret yang beraksi di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Yogyakarta berinisial W alias Koko (38) diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan di Kotagede.

Dia juga diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor yang ditangani jajaran Polsek Banguntapan.

Fakta tersebut disampaikan Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa.

AKP Hellga mengatakan pelaku W saat ini ditahan di Mapolresta Yogyakarta.

W diamankan seusai melakukan tindak pidana pencurian (jambret) sebuah ponsel milik korban bernama Eviana (21) pada Senin (9/2/2026).

"Pelaku ini sebelumnya juga sudah melakukan pidana di daerah Kotagede. Itu penganiayaan sebelumnya, baru selesai putusan baru lepas kemarin, sekitar Januari kemarin," katanya, saat jumpa pers, Selasa (10/2/2026).

Motor Curian

Selain pidana penganiayaan, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa motor yang digunakan untuk menjambret diketahui merupakan motor hasil curian.

"Dan setelah kita lidik, motor yang digunakan pelaku itu merupakan motor hasil curian, perkaranya ditangani Polsek Banguntapan," ungkap Kapolsek.

Hellga menuturkan saat ini pihak kepolisian masih fokus melakukan pendalaman terkait kasus pencurian ponsel tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 5 sejumlah 500 juta rupiah.

Terkait adanya dugaan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan pelaku W terjatuh akibat ditabrak oleh korban, pihak kepolisian masih belum menyelidiki hal tersebut.

"Kami masih fokus untuk kasus pencuriannya," tutup Kapolsek. 

Baca juga: Aksi Perempuan Lawan Jambret di Jalan Menteri Supeno Yogyakarta, Kejar-kejaran hingga Tabrak Pelaku

Dua Kali Beraksi

Pelaku penjambretan yang tertangkap di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Yogyakarta sudah beraksi dua kali dalam waktu yang singkat.

Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, mengatakan aksi penjambretan pertama dilakukan oleh pelaku berinisial W (38) alias Koko di wilayah Tahunan, Umbulharjo pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB..

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved