Menanti Pencairan Dana Desa 2026, Ini Penjelasan Kepala DPMK Bantul

Afif mengatakan komponen penganggaran Dana Desa tahun 2026 mengalami perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pos Kupang/Pos Kupang
ILUSTRASI - Dana Desa 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul tengah menunggu regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memastikan besaran anggaran dan tata cara distribusi Dana Desa tahun 2026.

Tunggu kebijakan

Kepala DPMK Kabupaten Bantul, Afif Umahatun, menyebut sampai saat ini regulasi mekanisme penyaluran Dana Desa belum turun. Maka dari itu kepastian pagu yang akan digelontorkan masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

"Tapi, informasi awal yang Pemkab Bantul terima melalui by system, memang pagu anggaran Dana Desa sudah ada. Hanya, ketentuan besaran anggaran tersebut belum disahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan," katanya, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Afif mengatakan komponen penganggaran Dana Desa tahun 2026 mengalami perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya, saat ini ada pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sedangkan tahun lalu tidak.

Ditentukan pusat

"Kalau 2025 untuk earmark Dana Desa atau alokasi dana yang penggunaannya sudah ditentukan pusat untuk prioritas ketahanan pangan, bantuan langsung tunai (BLT), dan stunting. Namun, pada 2026 hanya untuk pengembangan KDMP saja," bebernya.

Dengan demikian, ada kemungkinan pagu Dana Desa awal diambil sebagai earmark untuk KDMP. Kemudian, sisa dana yang lebih fleksibel atau earmark untuk kebutuhan desa.

"Kemungkinan pagu Dana Desa awal itu diambil sebagai earmark untuk KDMP. Kemudian, sisanya yang non earmark itu (sisa dana yang lebih fleksibel untuk kebutuhan desa) diberikan kurang lebih Rp370-an juta," jelas dia.

Akan tetapi, kata Afif, kebijakan tersebut masih bersifat arahan dari pemerintah pusat. Artinya belum ada kepastian yang dapat disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

"Untuk kepastiannya Pemkab belum bisa menyampaikan, karena PMK yang mengatur hal itu belum turun," ucap Afif.

Tersedot koperasi desa merah putih

Lebih lanjut, jika mengacu pada tahun sebelumnya, setiap kelurahan di Bumi Projotamansari dapat menerima dana desa rata-rata di atas Rp1 miliar. Jika sebagian besar dana desa 2026 untuk KDMP, maka tiap kelurahan nantinya hanya menerima sisanya 20 persen.

"Artinya, kalau desa di Bantul rata-rata menerima di atas Rp1 miliar dan desa hanya tinggal menerima sebesar Rp373 juta, kan jadi persentase lebih dari sekitar 80 persen dari pagu dana desa itu diambil untuk KDMP," terangnya.

Ia melanjutkan, sesuai pengalaman tahun lalu, Dana Desa tahap pertama dicairkan paling lambat bulan April. Hanya saja, pada tahun ini, pihaknya belum mendapat petunjuk dari pemerintah pusat untuk tahapan pencairan walau dokumen persyaratan sudah siap.

"Untuk pencairan tahap pertama biasanya disyaratkan ada Peraturan Kelurahan tentang APBKal, kemudian laporan realisasi tahun sebelumnya, yang bentuknya laporan konsolidasi. Semua kelurahan sudah kita siapkan, sehingga kita tinggal running saja ketika PMK sudah pasti," tandasnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved