Sidang Pidana di PN Sleman Didominasi Kasus Narkotika dalam Dua Tahun Terakhir

Berdasarkan data PN Sleman, narkotika konsisten menempati urutan teratas jenis pelanggaran hukum yang paling sering diputus

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Foto dok ilustrasi narkoba 

Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan data PN Sleman, narkotika menempati urutan teratas jenis pelanggaran hukum yang paling sering diputus, disusul pidana pencurian dan pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
  • Juru Bicara PN Sleman Jayadi Husain mengatakan dari total 720 perkara di 2024, 160 di antaranya merupakan perkara pidana narkotika
  • Pada 2025, dari 736 perkara yang masuk ke pengadilan, 207 di antaranya merupakan perkara narkotika

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus tindak pidana narkotika masih menjadi perkara paling dominan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman selama dua tahun terakhir, dengan angka mencapai ratusan perkara pada kurun 2024 hingga 2025. 

Berdasarkan data PN Sleman, narkotika konsisten menempati urutan teratas jenis pelanggaran hukum yang paling sering diputus, disusul pidana pencurian dan pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Narkotika dominan

Juru Bicara PN Sleman Jayadi Husain mengatakan, perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Sleman tahun 2024 sebanyak 720. Dari jumlah tersebut, 160 di antaranya merupakan perkara pidana narkotika. Sedangkan pada tahun 2025, dari 736 perkara yang masuk ke pengadilan, 207 di antaranya merupakan perkara narkotika

"Jadi mengalami kenaikan signifikan, antara 2024 dengan 2025. Ini menjadi atensi bersama, semakin meluasnya peredaran narkotika. Tidak bisa hanya satu elemen, banyak stakeholder yang harus bahu membahu untuk mengatasi persoalan ini," kata Jayadi, Rabu (4/2/2025). 

Adapun untuk kasus pidana pencurian, di tahun 2024 sebanyak 146 dan 163 perkara di tahun 2025. Kemudian perkara pidana kesehatan 105 perkara di 2024 dan 57 perkara di tahun 2025. Kasus kesehatan ini cenderung mengalami penurunan. 

Jayadi mengungkapkan, terkait perkara kesehatan yang dimaksud, berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. 

"Misalnya penyalahgunaan obat-obatan tertentu, termasuk penyalahgunaan Trihexpenidyl atau pil sapi," ujarnya. 

Tingginya angka perkara yang masuk, Pengadilan Negeri Sleman juga mendorong penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice sesuai Edaran Mahkamah Agung. Utamanya pada perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, dan barang bukti di bawah Rp 2,5 juta rupiah. 

Posbakum

Selain menyidangkan perkara, Pengadilan Negeri Sleman juga mempunyai tanggungjawab membuka pelayanan bagi pengguna layanan. Satu di antara layanan yang dibuka adalah Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ini adalah layanan bantuan hukum gratis yang disediakan di setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk masyarakat tidak mampu secara ekonomi, memberikan informasi, konsultasi, advis, serta bantuan pembuatan dokumen hukum. Tujuannya untuk menjamin akses keadilan bagi semua warga negara sesuai hukum yang berlaku. 

Layanan ini dibuka setiap hari, di jam kerja pengadilan. Menurut Jayadi, sejauh ini, paling banyak yang mengakses layanan ini masyarakat yang meminta bantuan perkara permohonan. Seperti permohonan dibuatkan dokumen akta kematian, maupun perbaikan dokumen akta kelahiran. 

"Sampai sekarang yang mendominasi dua permohonan itu. Akta kematian dan pembetulan dokumen," kata dia. 

Dalam satu tahun, masyarakat kurang mampu yang mengakses layanan Posbakum bisa mencapai lebih dari 1.200 orang. Tingginya animo masyarakat yang mengakses layanan bantuan hukum ini, membuat Pengadilan Negeri Sleman berinovasi dengan menyelenggarakan layanan pro aktif ke Kecamatan maupun ke desa- desa. Program layanan hukum ini bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman. 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Agung Nugroho mengatakan, pada tahun 2025 pihaknya menyelenggarakan layanan ini ke beberapa Kecamatan dan desa dengan antusias masyarakat sangat tinggi. Permohonan yang diajukan oleh masyarakat seputar akta kematian dan kelahiran. Tingginya animo ini, pengadilan juga akhirnya berinovasi kembali dengan menggelar sidang di luar gedung pengadilan, antara lain, sidang di Kantor Kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Keunggulan dari layanan ini, masyarakat bisa langsung menerima output hasil persidangan setelah diproses Disdukcapil. Karena itu, ketika melaksanakan persidangan diluar gedung pengadilan, dokumen permohonan terlebih dahulu akan diverifikasi. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved