Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

JPW Nilai Penonaktifan Kapolresta Sleman Tepat, Namun Terlambat

JPW menilai penonaktifan sementara Kapolresta Sleman seharusnya dilakukan sejak awal kasus ramai dibicarakan di media sosial dan pemberitaan

Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo 
Ringkasan Berita:
  • Jogja Police Watch (JPW) menilai kasus penonaktifan Kapolresta Sleman sebagai keputusan tepat, namun terlalu terlalmbat
  • Keputusan penonaktifan sementara tersebut seharusnya dilakukan sejak awal kasus ramai dibicarakan di media sosial dan pemberitaan. 
  • JPW juga menyoroti penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW dan mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada meninggal dunia.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) mengapresiasi langkah Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menonaktifkan sementara jabatan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

Meski dinilai tepat, langkah tersebut dianggap dilakukan terlalu lambat, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penanganan sejumlah perkara yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sleman.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai keputusan penonaktifan sementara tersebut seharusnya dilakukan sejak awal kasus ramai dibicarakan di media sosial dan pemberitaan.

Menurut dia, keterlambatan penonaktifan justru memicu polemik baru di ruang publik.

“Jogja Police Watch mengapresiasi langkah Kapolda DIY yang menonaktifkan sementara jabatan Kapolresta Sleman. Ini merupakan langkah yang tepat meskipun telat. Seharusnya pada saat ramai di media sosial maupun pemberitaan, jabatan Kapolresta Sleman sudah dinonaktifkan,” ujar Baharuddin.

JPW menilai, alih-alih melakukan penonaktifan lebih awal, Kapolresta Sleman bersama jajaran justru menyampaikan kontra narasi terkait kasus Hogi Minaya yang saat itu menjadi perhatian luas masyarakat.

Langkah tersebut dinilai tidak diperlukan dan berdampak pada meningkatnya kemarahan publik.

“Namun justru Kapolresta Sleman beserta jajaran terkait kasus Hogi Minaya ini menyampaikan kontra narasi yang sebetulnya tidak perlu dilakukan karena justru menimbulkan kemarahan publik yang tidak bisa diredam dengan kontra narasi yang disampaikan Kapolresta Sleman beserta jajarannya,” kata Baharuddin.

Menurut JPW, penonaktifan sementara Kapolresta Sleman tidak semata-mata dikaitkan dengan kasus suami yang mengejar jambret, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus Kecelakaan BMW

JPW juga menyoroti penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW dan mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada meninggal dunia.

Baharuddin menegaskan, dalam kasus kecelakaan tersebut perlu dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, meskipun perkara itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Penonaktifan sementara jabatan Kapolresta Sleman ini tidak hanya terkait dengan kasus suami kejar jambret justru jadi tersangka saja, tetapi juga kasus kecelakaan mobil BMW yang mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM meninggal dunia perlu juga dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu apakah ditemukan adanya pelanggaran atau tidak, meskipun putusan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia merinci, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara kecelakaan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, sementara Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lebih lanjut, JPW menilai kasus Hogi Minaya merupakan satu rangkaian dengan perkara suami yang mengejar jambret namun berujung menjadi tersangka.

Karena itu, JPW mendorong adanya langkah serupa dari Kejaksaan Agung terhadap pimpinan Kejaksaan Negeri Sleman.

“Kasus Hogi Minaya ini merupakan satu rangkaian berkas kasus suami kejar jambret justru jadi tersangka. Seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin juga dapat melakukan hal yang sama terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, karena berkas kasus suami kejar jambret justru jadi tersangka dinyatakan lengkap Tahap II atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman,” kata Baharuddin.

JPW juga menyoroti tindakan Kejaksaan Negeri Sleman yang sempat memasang alat pelacak global positioning system (GPS) di pergelangan kaki Hogi Minaya, meskipun pada akhirnya alat tersebut dilepas.

“Apalagi Kejaksaan Negeri Sleman sempat memasang GPS di pergelangan kaki Hogi Minaya meskipun akhirnya dilepas,” ujar Baharuddin.

Baca juga: Breaking News: Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT

Alasan Penonaktifan

Sebelumnya diberitakan, Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. 

Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026.

Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026), pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. (*)


 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved