Kasus Hogi Minaya Kejar Jambret di Sleman, Arsita Lega Sang Suami Akhirnya Dapat Keadilan
Perkara Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT tersebut dinilai tidak tepat diselesaikan melalui keadilan restoratif karena Hogi tidak memiliki niat jahat
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Arsita Minaya bersyukur kasus yang menjerat sang suami, Hogi Minaya, akhirnya mendapatkan keadilan
- Komisi III DPR RI meminta Polresta Sleman dan Kejari Sleman menghentikan kasus yang menjadikan Hogi Minaya sebagai tersangka
- Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengejar penjambret hingga akhirnya sang jambret menabrak dinding lalu meninggal dunia
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Arsita Minaya bersyukur kasus penjambretan yang menimpa dirinya, dan membuat sang suami, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka akhirnya mendapat keadilan negeri ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman, setelah mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya menggunakan mobil.
Saat kejadian, mobil Hogi berusaha memepet kendaraan pelaku.
Sepeda motor yang ditunggangi kedua pelaku melaju kencang kemudian tidak terkendali hingga menabrak tembok. Kedua pelaku pun tewas di lokasi kejadian.
Hogi dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009. Penanganan perkara ini telah memasuki tahap dua, atau pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Di Kejaksaan Negeri Sleman, penyelesaian perkara ini diupayakan dengan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Geramnya Komisi III DPR RI soal Kasus Hogi Minaya di Sleman
Komisi III DPR RI MInta Hentikan Perkara
Namun, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, pada Rabu (28/1/2026), Komisi III DPR RI meminta Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penanganan perkara terhadap warga Sleman ini.
Perkara Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT tersebut dinilai tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena Hogi tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa tersebut.
"Alhamdulillah kami lega. Lega sekali. Matur nuwun atas doa dan supportnya sudah mengawal sejauh ini," kata Arsita, Kamis (29/1/2026).
Komisi III DPR RI meminta perkara ini dihentikan, demi kepentingan hukum berdasarkan pasal 65 huruf m Undang Undang nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam pasal 34 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, mengaku sangat menyetujui dan sependapat dengan kesimpulan rapat di Komisi III DPR RI ini.
Perkara penjambretan dan pengejaran yang dilakukan kliennya hingga akhirnya pelaku jambret meninggal dunia kecelakaan itu merupakan satu rangkaian. Ada kausalitas atau prinsip sebab akibat.
"Saya sangat menyetujui dan sependapat dengan Kesimpulan Komisi III DPR. Perkara klien kami harus dihentikan," kata Teguh.(*)
| Penyerang PSS Sleman Raih Titel Pemain Terbaik, Ini Daftar Penghargaan Championship 2025/2026 |
|
|---|
| Rahasia Garudayaksa FC Raih Trofi Juara Championship, Rutin Latihan Penalti Jelang Final Lawan PSS |
|
|---|
| PSS Sleman Gagal Raih Trofi Juara Usai Kalah Adu Penalti dari Garudayaksa, Ini Kata Ansyari Lubis |
|
|---|
| Petugas Gabungan Evakuasi 11 Bayi di Sebuah Rumah di Pakem Sleman |
|
|---|
| Gagal Eksekusi Penalti Penentu, Gustavo Tocantins Minta Maaf ke Suporter PSS Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Arsita-dan-Hogi-Minaya-di-PN-Sleman-2612026.jpg)