Geramnya Komisi III DPR RI soal Kasus Hogi Minaya di Sleman
Komisi III DPR RI geram dengan penegakan hukum dalam kasus yang menjerat Hogi Minaya oleh Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR RI geram dengan penegakan hukum dalam kasus yang menjerat Hogi Minaya oleh Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
- Bahkan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut bermasalah dan memicu kemarahan publik.
- Oleh karenanya, Komisi III meminta perkara Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI geram dengan penegakan hukum dalam kasus yang menjerat Hogi Minaya oleh Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Bahkan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut bermasalah dan memicu kemarahan publik.
Oleh karenanya, Komisi III meminta perkara Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum.
Mebnurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, polemik penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta, sebagai peristiwa yang memprihatinkan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1).
Habiburokhman menilai polemik penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya menunjukkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum.
Menurut dia, perkara tersebut muncul di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap reformasi aparat penegak hukum.
"Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi (suami korban penjambretan) ini," kata Habiburokhman.
Ia menilai, secara kasat mata polemik tersebut menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman bermasalah.
"Ini publik marah Pak, kami juga marah," katanya.
Habiburokhman menyebut polemik hukum tersebut membuat situasi menjadi sulit, termasuk bagi Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Polri dan Kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI. Karena itu, praktik penegakan hukum yang dinilai keliru juga berdampak pada penilaian publik terhadap DPR.
Menurut dia, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lain telah mempertaruhkan kredibilitas DPR RI dalam menjaga kepentingan penegakan hukum.
"Tapi praktik seperti ini, membuat kami kecewa," kata dia.
Sesalkan pernyataan polisi
| Tanggapi Dugaan Pungli Lurah Garongan, Ketua DPRD Kulon Progo: Tidak Ada Istilah Uang 'Tondo Tresno' |
|
|---|
| Lagi dan lagi, Polres Bantul Tangkap Penjual Miras Oplosan |
|
|---|
| Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 29 April 2026 |
|
|---|
| Beruntun! Setelah Tragedi Bekasi, KA Dhoho Tabrak Truk Mogok di Blitar |
|
|---|
| Stok Beras Kedu Aman hingga Akhir 2026, Minyakita Kurang Ideal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Arsita-dan-Hogi-Minaya-di-PN-Sleman-2612026.jpg)