Ekonom UGM Sebut Ekonomi Bayang Berdampak pada Kerugian Pendapatan Negara dan Berpotensi TPPU

Ekonomi informal ialah kegiatan hukum yang tidak diatur atau dilindungi negara dan tidak sepenuhnya dilaporkan untuk pajak atau administrasi

Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
EKONOMI BAYANGAN: Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi memaparkan definisi ekonomi bayangan dalam EB Journalism Academy di Pertamina Tower FEB UGM, Selasa (27/1/2026). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi menyoroti soal dampak ekonomi bayangan terhadap penerimaan pajak hingga potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Rijadh mengatakan ekonomi bayangan atau shadow economy merupakan artinya semua kegiatan ekonomi baik legal atau ilegal yang sengaja disembunyikan dari pihak berwenang untuk menghindari perpajakan, regulasi, atau prosedur administrasi.

Ia menyebut ekonomi bayangan berbeda dengan ekonomi ilegal maupun ekonomi informal. Ekonomi ilegal mengacu pada kegiatan ekonomi yang secara eksplisit dilarang oleh hukum, terlepas dari pendapatan dilaporkan atau tidak. 

Sementara ekonomi informal ialah kegiatan hukum yang tidak diatur atau dilindungi negara dan tidak sepenuhnya dilaporkan untuk pajak atau administrasi.

“Kalau ekonomi ilegal itu misalnya perdagangan narkoba, itu sepenuhnya beroperasi di luar hukum. Kemudian ekonomi informal itu contohnya pedagang kaki lima, usaha kecil yang tidak terdaftar. Bersifat legal, tetapi beroperasi di luar pengawasan formal,” katanya, Selasa (27/1/2026).

“Sementara ekonomi bayangan itu contohnya penghasilan yang tidak dilaporkan. Ini tumpang tindih baik sektor ilegal maupun informal. Ini didefinisikan oleh niat untuk menyembunyikan aktivitas,” sambungnya.

Ahli Akuntasi Forensik itu mengungkapkan alasan masyarakat memasuki ekonomi bayangan, yaitu untuk menghindari pembayaran penghasilan, pertambahan nilai, atau pajak lainnya, menghindari pembayaran iuran jaminan sosial, menghindari keharusan memenuhi standar pasar tenaga kerja legal tertentu, serta untuk menghindari prosedur administrasi tertentu.

Ia menyebut ada hubungan antara ekonomi bayangan dengan kerugian penerimaan pajak. Ia mencontohkan jika ekonomi bayangan di angka 20-30 persen, maka kerugiannya bisa mencapai 2-3 persen dari PDB.

Menurut dia, semakin baik sistem keuangan, maka akan semakin rendah ekonomi bayangan. Inovasi teknologi digital menjadi salah satu upaya mitigasi ekonomi bayangan.

“Pakai QRIS, mendorong tidak pakai cash, itu juga salah satu cara untuk mengurangi shadow ekonomi. Karena shadow ekonomi yang tinggi cenderung adopsi digitalnya rendah. Yang lainnya juga bisa dengan peningkatan institusi, pengembangan ekonomi. Sudah ada kebijakan dari Kementerian Keuangan, Coretax juga sudah dilakukan, sudah bagus juga,” ujarnya.

Ia menambahkan ekonomi bayangan juga berkaitan dengan TPPU. Jika ekonomi bayangan dikaitkan dengan ekonomi ilegal, tentu sumber dana akan ditutupi agar bisa dibelanjakan kembali dan tidak menimbulkan kecurigaan.

“Jadi TPPU tidak bisa hadir atau muncul kalau tidak ada kejahatan. Ketika saat ini shadow economy adalah crime (kejahatan), jelas ada hubungan yang kuat antara shadow economy dan TPPU. Makin besar shadow economy, makin tinggi risiko TPPU,” imbuhnya. (maw) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved