Akhir Kasus Hukum Suami Jadi Tersangka Seusai Kejar Jambret
Kasus hukum yang menjerat seorang suami sebagai tersangka usai mengejar dan memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya akhirnya
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:
- Kejari Sleman menyelesaikan kasus hukum seorang suami yang ditetapkan tersangka seusai mengejar pelaku jambret demi melindungi istrinya melalui mekanisme Restorative Justice. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Sleman Tribunjogja.com --- Kasus hukum yang menjerat seorang suami sebagai tersangka usai mengejar dan memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan setelah difasilitasi mediasi di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan,” kata Bambang.
Mediasi mempertemukan tersangka dan korban beserta kuasa hukum masing-masing.
Pihak keluarga korban hadir melalui zoom difasilitasi Kejaksaan Palembang dan Pagar Alam, sementara keluarga tersangka hadir langsung di Kejari Sleman.
Pertemuan juga dihadiri Kasat Lantas Polresta Sleman, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Pemkab Sleman.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa jambret terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok.
Saat itu, Arista bersama suaminya, Hogi Minaya, berkendara beriringan. Tas Arista dijambret dua orang pelaku bermotor.
Hogi yang melihat kejadian langsung mengejar dan memepet motor pelaku. Setelah tiga kali dipepet, motor pelaku menabrak tembok dan kedua penjambret meninggal dunia.
Status Hukum
Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.
Kejari Sleman mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya unsur kelalaian.
Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan sehingga perkara diselesaikan dengan RJ.
Pertemuan RJ
Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyebut pertemuan RJ ini merupakan tahap pertama. Agenda lanjutan akan membahas teknis perdamaian, termasuk kemungkinan adanya tali asih.
| DWS Nonton Langsung di Maguwoharjo, PSS Sleman Segel Promosi dan Tantang Garudayaksa di Final |
|
|---|
| Bupati Sleman Syukuri Kebangkitan PSS: Setahun Turun, Kini Kembali ke Super League |
|
|---|
| Bawa PSS Sleman Promosi ke Super League, Ansyari Lubis Puji Kinerja Pemain dan Doa Suporter |
|
|---|
| Foto-foto Selebrasi Pemain dan Suporter PSS Sleman usai Memastikan Promosi ke Super League |
|
|---|
| PSS Sleman Promosi ke Liga 1 Super League, Sleman Fans Berharap Bisa Bertahan Sampai Akhir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/BREAKING-NEWS-Viral-Jambret-Ditabrak-di-Depok-Sleman-Dua-Orang-Tewas.jpg)