Akhir Kasus Hukum Suami Jadi Tersangka Seusai Kejar Jambret 

Kasus hukum yang menjerat seorang suami sebagai tersangka usai mengejar dan memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya akhirnya

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Dok.istimewa/ diambil dari postingan media sosial X @merapi_uncover
TERKAPAR : Postingan di media sosial gambar dua orang tergeletak dalam peristiwa yang diduga merupakan penjambretan di Depok, Kabupaten Sleman. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Sleman menyelesaikan kasus hukum seorang suami yang ditetapkan tersangka seusai mengejar pelaku jambret demi melindungi istrinya melalui mekanisme Restorative Justice. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

 

Sleman Tribunjogja.com --- Kasus hukum yang menjerat seorang suami sebagai tersangka usai mengejar dan memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan setelah difasilitasi mediasi di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan,” kata Bambang.

Mediasi mempertemukan tersangka dan korban beserta kuasa hukum masing-masing. 

Pihak keluarga korban hadir melalui zoom difasilitasi Kejaksaan Palembang dan Pagar Alam, sementara keluarga tersangka hadir langsung di Kejari Sleman

Pertemuan juga dihadiri Kasat Lantas Polresta Sleman, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Pemkab Sleman.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa jambret terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok. 

Saat itu, Arista bersama suaminya, Hogi Minaya, berkendara beriringan. Tas Arista dijambret dua orang pelaku bermotor.

Hogi yang melihat kejadian langsung mengejar dan memepet motor pelaku. Setelah tiga kali dipepet, motor pelaku menabrak tembok dan kedua penjambret meninggal dunia.

Status Hukum

Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.

Kejari Sleman mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya unsur kelalaian. 

Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan sehingga perkara diselesaikan dengan RJ.

Pertemuan RJ

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyebut pertemuan RJ ini merupakan tahap pertama. Agenda lanjutan akan membahas teknis perdamaian, termasuk kemungkinan adanya tali asih.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved