Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman soal Kasus Suami yang Kejar Jambret Istri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolresta dan Kajari Sleman akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026).

Tayang:
Dok.istimewa/ diambil dari postingan media sosial X @merapi_uncover
TERKAPAR : Postingan di media sosial gambar dua orang tergeletak dalam peristiwa yang diduga merupakan penjambretan di Depok, Kabupaten Sleman. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto dijadwalkan dipanggil pada Rabu, 28 Januari 2026, terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus pengejaran jambret yang menewaskan dua pelaku.
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan perkara ini tidak boleh hanya dibaca dari sisi pasal hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks Hogi yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya.

 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan di Sleman.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus tewasnya dua penjambret yang dikejar Hogi setelah merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), pada 26 April 2025 lalu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolresta dan Kajari Sleman akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026).

Selain kedua pejabat tersebut, Komisi III juga akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.

Habiburokhman menyebut langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi Hogi.

“Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” kata Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, Komisi III ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai penerapan pasal terhadap Hogi.

Baca juga: Kalurahan Pagerharjo Kulon Progo Peringati Hari Jadi ke-79 Lewat Kirab Tumpeng

Menurut Habiburokhman, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), meskipun yang bersangkutan hanya melakukan pengejaran terhadap penjambret.

“Kami mempertanyakan penerapan pasal ini kepada Pak Hogi, karena yang lalai justru para penjambret tersebut hingga menyebabkan mereka sendiri meninggal dunia,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi hingga berujung pada proses persidangan.

Menurutnya, kasus ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif, bukan hanya aspek formil hukum.

“Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan dan Komisi III akan memantau jalannya proses peradilan ini,” pungkasnya.

Kronologi

Peristiwa penjambretan yang dialami Arista berawal ketika dirinya meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 26 April 2025 lalu.

Kemudian, Hogi pergi menggunakan mobil untuk membeli jajanan pasar tersebut. Sementara, di saat yang bersamaan, Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved