Pelecehan Seksual
Bila Pimpinan Kantor Adalah Pelaku Pelecehan Seksual, Laporkan Ke HRD
Bila Pimpinan Kantor Adalah Pelaku Pelecehan Seksual, Laporkan Ke HRD, dukung korban
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Yudha Kristiawan
-
Bila Pimpinan Kantor Adalah Pelaku Pelecehan Seksual, Laporkan HRD
TRIBUNJOGJA.COM - Korban pelecehan seksual sangat perlu mendapatkan dukungan moral agar berani melaporkan kejadian yang menimpanya untuk memberi efek jera kepada pelaku.
Pelaku pelecehan seksual saat ini mungkin merasa aman, tapi jangan salah, korban memilih sementara diam dan akan segera melaporkan kejadian yang dilakukan oknum pimpinan di kantornya tersebut agar mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Pelaku pelecehan seksual kecenderungan berusaha menutupi perbuatan bejatnya dengan seolah olah melakukan kebaikan, namun palsu, semua itu dilakukan agar lingkungan percaya bahwa pelaku jauh dari perbuatan amoral tersebut.
Berikut ini langkah langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan pelaku.
Laporan Pidana ke Polisi
Korban bisa melapor ke:
Kepolisian Republik Indonesia (Polres/Polsek)
Dasar hukum kuat:
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Catatan penting:
Status resign tidak menggugurkan laporan
Jabatan pelaku bukan penghalang hukum
Bisa minta penyidik perempuan
Jika ditolak atau dipersulit bisa meminta SP2HP tertulis.
Lapor ke Lembaga Perlindungan Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kasus-Pelecehan-Seksual-di-lingkungan-kantor.jpg)