Pelecehan Seksual

Bila Pimpinan Kantor Adalah Pelaku Pelecehan Seksual, Laporkan Ke HRD

Bila Pimpinan Kantor Adalah Pelaku Pelecehan Seksual, Laporkan Ke HRD, dukung korban

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Yudha Kristiawan
Tribunjogja/ilustrasi. Berdalih jadi bapak asuh, oknum pimpinan kantor melakukan tindakan pelecehan seksual kepada staf perempuan
Ilustrasi Kasus Pelecehan Seksual di lingkungan kantor. Korban diajak ke luar berdua naik mobil. Di dalam mobil, pelaku, oknum pimpinan kantor meyentuh bagian tubuh korban lebih dari sekali. 

  • Bila Pimpinan Kantor Adalah Pelaku Pelecehan Seksual, Laporkan HRD

TRIBUNJOGJA.COM - Korban pelecehan seksual sangat perlu mendapatkan dukungan moral agar berani melaporkan kejadian yang menimpanya untuk memberi efek jera kepada pelaku. 

Pelaku pelecehan seksual saat ini mungkin merasa aman, tapi jangan salah, korban memilih sementara diam dan akan segera melaporkan kejadian yang dilakukan oknum pimpinan di kantornya tersebut agar mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Pelaku pelecehan seksual kecenderungan berusaha menutupi perbuatan bejatnya dengan seolah olah melakukan kebaikan, namun palsu, semua itu dilakukan agar lingkungan percaya bahwa pelaku jauh dari perbuatan amoral tersebut.

Berikut ini langkah langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan pelaku. 

Laporan Pidana ke Polisi

Korban bisa melapor ke:

Kepolisian Republik Indonesia (Polres/Polsek)

Dasar hukum kuat:

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Catatan penting:

Status resign tidak menggugurkan laporan

Jabatan pelaku bukan penghalang hukum

Bisa minta penyidik perempuan

 Jika ditolak atau dipersulit bisa meminta SP2HP tertulis.

Lapor ke Lembaga Perlindungan Korban

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved