Korupsi APBKal di Wonokromo Bantul: Pamong Dicopot, Kasus Ditangani Kejari

Bantul diguncang isu korupsi di tingkat kalurahan. Kasus dugaan penyelewengan APBKal Wonokromo, Kapanewon Pleret, menyeret seorang pamong

Tayang:
Tribunjogja.com/IST
PENYIMPANGAN DANA: Bendahara nonaktif Kalurahan Wonokromo, Bantul, diduga menyelewengkan APBKal 2025 senilai Rp1,9 miliar untuk investasi bodong. 

Halim menilai kasus tersebut merupakan peristiwa yang cukup disesalkan oleh Pemkab Bantul. Kasus itu bahkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pamong di Bumi Projotamansari.

“Dan kami berharap ini adalah peristiwa terakhir. Jangan sampai ada lagi kasus serupa. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil seluruh kalurahan dan danarto. Sebab, danarto adalah pamong yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sangat penting dan strategis,” jelasnya.

Selain itu, danarto yang bertugas sebagai bendahara kalurahan juga mengelola berbagai sumber keuangan kalurahan. 

Beberapa di antaranya adalah anggaran dana desa, dana desa, bantuan keuangan khusus, program pemberdayaan masyarakat desa, serta dana transfer dari kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat yang jumlahnya sangat besar.

“Kalurahan saat ini semakin mendapatkan kepercayaan dari pemerintah di berbagai level. Kami melihat ada tren kenaikan APBKal di Kabupaten Bantul karena kepercayaan pemerintah terhadap kalurahan semakin tinggi,” tambahnya.

Tak heran jika danarto memiliki peran besar dalam menerapkan sikap kredibel, berintegritas, dan mampu menjalankan fungsi pengelolaan keuangan dengan baik.

Kejari Bantul Ambil Alih Penyelidikan

Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menyampaikan bahwa hasil audit investigasi dari Pemkab Bantul akan melengkapi bahan bukti penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kalurahan Wonokromo.

“Jadi ini masih tahap penyelidikan. Seperti yang saya sampaikan, ini menjadi pelengkap bahan penyidik. Kami mengapresiasi Inspektorat Pemkab Bantul, Bupati Bantul, dan jajarannya yang telah menyampaikan rekomendasi audit investigasi kepada kami,” terangnya.

Ke depan, kasus tersebut akan dilakukan penyelidikan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Namun, apabila bahan bukti sudah cukup, Kejari Bantul akan menelaah apakah kasus tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Jika bahan sudah cukup, tentu kami akan menaikkan ke tahap selanjutnya, yaitu penyidikan. Tahapan di kejaksaan dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” urainya.

Dalam tahap penyelidikan, pihaknya belum bisa menyebutkan kerugian negara. Pasalnya, untuk mengetahui kerugian negara harus dilakukan perhitungan oleh lembaga yang berwenang.

“Jadi, ini masih pada level dugaan, masih pada level potensi. Kasus ini akan final ketika sudah dilakukan perhitungan oleh pejabat berwenang,” paparnya.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 12 orang yang dimintai keterangan serta pemeriksaan dokumen terkait kasus penyelewengan APBKal Wonokromo.

“Harapannya, ke depan kalurahan bisa bersih. Seperti yang disampaikan Pak Bupati, semua kalurahan diharapkan mampu mengelola keuangan dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved