Wacana Pilkada Tak Langsung

Anggota DPRD Kulon Progo Sebut Pilkada Tidak Langsung Tak Sejalan dengan UUD 1945

Wacana Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
tribunjogja/Alexander Aprita
RAPUR - Rapat Paripurna (Rapur) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, beberapa waktu lalu. Anggota DPRD Kulon Progo menyebut Pilkada Tidak Langsung Ttk sejalan dengan UUD 1945 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Kulon Progo, Edi Priyono, menyatakan wacana Pilkada tidak langsung dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
  • Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kulon Progo, Fajar Gegana turut mengkritik wacana tersebut. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo turut merespon wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung yang diusulkan pemerintah pusat.

Adapun kepala daerah diusulkan dipilih lewat DPRD, bukan pemilihan umum.

Anggota DPRD Kulon Progo, Edi Priyono secara gamblang menyatakan wacana tersebut tidak sejalan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Sebab UUD 1945 menekankan pemilihan secara demokratis oleh rakyat," kata Edi memberikan tanggapannya pada Kamis (01/01/2026).

Ia pun menyebut wacana tersebut tak sejalan dengan sistem demokrasi presidensial yang dianut oleh Indonesia saat ini. Termasuk tak sejalan dengan sistem otonomi daerah.

Edi menilai akan banyak kelemahan jika seorang kepala daerah dipilih melalui DPRD.

Kelemahannya seperti mengurangi partisipasi langsung rakyat dalam proses elektoral serta membuat legitimasi kepala daerah jadi rendah.

"Sebab mandatnya tidak lagi berasal dari suara masyarakat luas," jelasnya.

Baca juga: Masa Jabatan Habis, 102 Kepala Sekolah di Kulon Progo Ditugaskan Kembali Sebagai Guru

Edi menegaskan hak pilih masyarakat adalah sebuah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Sebab kepala daerah wajib mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan.

Hak pilih masyarakat juga disebut menjadi amanah bagi para anggota legislatif sebagai wakil rakyat.

Sebab mereka berperan sebagai penyeimbang dalam jalannya suatu pemerintahan.

"Rakyat memberikan amanah pada wakilnya di DPR agar bisa memberikan masukan ke kepala daerah dalam mengelola anggaran, menyusun peraturan daerah, sekaligus mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Edi.

Kritik dari PDIP

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kulon Progo, Fajar Gegana, turut mengkritik wacana tersebut. 

Menurutnya, rakyat memiliki hak untuk menentukan pemimpinnya.

Kepala daerah juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam membuat kebijakan yang bertujuan memajukan daerah.

Kebijakan itu tentunya berdasarkan kebutuhan di masyarakat.

"Maka dari itu masyarakat berhak memilih siapa yang akan menjadi kepala daerah melalui Pilkada secara langsung," kata Fajar belum lama ini.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved