Maraknya Bencana Hidrometeorologi Dinilai Jadi Momentum Tekan Deforestasi

Mayong menegaskan bahwa pemulihan hutan tidak dapat diukur secara sederhana hanya dari tumbuhnya pohon.

Tayang:
Kompas.com/Rahma Atillah
ILUSTRASI - Deforestasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Maraknya bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia dinilai harus menjadi momentum untuk menghentikan laju deforestasi sekaligus mempercepat reforestasi.

Data Kementerian Kehutanan RI mencatat deforestasi netto Indonesia pada 2024 mencapai 175,4 ribu hektar, sementara rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) hanya berada di angka 217,9 ribu hektar, angka yang dinilai belum cukup untuk memulihkan fungsi ekologis hutan.

Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Hatma Suryatmojo, menyebut deforestasi sebagai persoalan struktural yang terjadi hampir setiap tahun dan melibatkan banyak aktor.

Ia menilai ketimpangan antara laju kerusakan dan pemulihan hutan masih menjadi tantangan serius.

“Deforestasi ini persoalan struktural yang terjadi hampir setiap tahun dan dilakukan oleh banyak aktor. Laju deforestasi selalu lebih tinggi dibandingkan laju rehabilitasi. Salah satu penyebabnya karena rehabilitasi sebagian besar dilakukan oleh pemerintah, sementara deforestasi bisa dilakukan oleh siapa saja,” ujar Hatma Suryatmojo, yang akrab disapa Mayong, Selasa (30/12/2025).

Menurut Mayong, hutan merupakan sumber daya alam yang sangat mudah diakses.

Tanpa memerlukan teknologi canggih atau keahlian khusus, aktivitas perambahan hutan dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok.

Kondisi ini diperparah oleh luasnya kawasan hutan Indonesia yang mencapai sekitar 120 juta hektar, sementara jumlah aparat pengawasan terbatas.

“Dengan luas hutan sekitar 120 juta hektar, pengawasan menjadi tantangan besar. Jumlah polisi hutan terbatas sehingga banyak kawasan tidak terpantau secara optimal. Dibandingkan hutan konservasi, hutan lindung relatif kurang termonitor ketat,” ujarnya.

Baca juga: Terancam Gagal Panen karena Banjir, Petani Bawang Merah di Bantul Berharap Bantuan Pemerintah

Meski demikian, Mayong menilai optimalisasi peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dapat menjadi solusi realistis dan cepat untuk mengawasi ancaman deforestasi dan pembalakan liar.

Menurutnya, infrastruktur KPH sebenarnya telah tersedia dan tinggal diperkuat dari sisi sistem dan kewenangan.

“KPH itu sebenarnya sudah ada, infrastrukturnya ada, kantornya ada, stafnya ada. Tinggal bagaimana sistem dan perannya dioptimalkan untuk mengawasi dan melindungi kawasan hutan,” katanya.

Mayong menegaskan bahwa pemulihan hutan tidak dapat diukur secara sederhana hanya dari tumbuhnya pohon.

Reforestasi, menurut dia, belum tentu berarti pemulihan apabila fungsi ekologis hutan belum kembali.

Pemulihan fungsi hutan lindung bahkan dapat memakan waktu hingga dua dekade atau lebih.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved