Diskusi Buku di Jogja Didatangi Aparat, Dua Jam Kebebasan Berbicara Mati Suri
Diskusi buku berjudul “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami”didatangi dan diawasi oleh aparat kepolisian
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Diskusi buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” yang diadakan di Yogyakarta diawasi aparat kepolisian, meski acara hanya berlangsung dua jam.
- Luviana Ariyanti, editor buku, mengkritik pengawasan tersebut sebagai bentuk pembunuhan kebebasan berbicara, mengingat situasi mirip dengan era Orde Baru.
- Buku ini mengisahkan perjuangan perempuan yang melawan dampak pembangunan yang merugikan mereka, termasuk proyek IKN, PSN, dan banjir rob di Demak.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Diskusi buku berjudul “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” yang semustinya menjadi ruang transfer pengalaman dan pengetahuan justru menjadi sebuah kekhawatiran bagi penulis maupun penyelenggara.
Pasalnya, diskusi yang dihadiri sekitar 60 hingga 70 orang disebuah toko buku di Kota Yogyakarta pada Senin lalu (22/12/2025) didatangi dan diawasi oleh aparat kepolisian.
Hal itu dibenarkan oleh Luviana Ariyanti sebagai Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab Konde.co sekaligus Editor buku "Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami".
Dia mengatakan, diskusi buku itu hanya berlangsung sekitar dua jam mulai 19.00 WIB sampai 21.00 WIB.
“Tapi polisi nungguin sampai jam 12 malam. Awalnya mereka empat orang terus duduk, menanayakan sudah ada izin belum, kalau belum ya kami akan mengawasi,” kata Luviana, saat dihubungi Tribun Jogja, Rabu malam (24/12/2025).
Sebagai sosok yang pernah hidup diera Orde Baru, tentu saja Luviana merasa bahwa pengawasan pihak kepolisian terhadap diskusi buku sangatlah berlebihan.
Meskipun tindakan represif secara fisik menurutnya belum terjadi pada saat diskusi berlangsung, namun dia mengklaim tindakan pengawasan itu bentuk dari pembunuhan kebebasan berbicara.
“Ini bentuk pembunuhan kebebasan berbicara, memberikan pengetahuan kepada orang lain. Kalau kami gak buat statemen pernyataan sikap takutnya hal gini akan terjadi, terus diawasi. Polisi nungguin itu kan situasi yang sama dengan Ode Baru,” tegas Luviana.
“Ini namanya pembasmian pengetahuan, dulu kan diskusi harus izin, gak boleh diskusi, dibubarkan, baca buku harus sembunyi-sembunyi,” sambungnya.
Luviana melanjutkan, diskusi buku kumpulan peliputan ini dilaksanakan Konde.co berkolaborasi dengan Marjin Kiri serta sejumlah pihak.
Buku Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami" mengulas kisah-kisah perempuan dari berbagai desa yang menolak tunduk ketika pembangunan meminggirkan mereka.
Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara dan Proyek Strategis Nasional (PSN), perubahan iklim, serta keserakahan korporasi, para perempuan melawan dari kebun dan ladang yang tersisa.
Juga dari rumah yang terancam digusur atau tenggelam, dengan tubuh mereka sendiri sebagai perisai terakhir.
Di bawah ancaman kriminalisasi, mereka berdemo, turun langsung mengadang alat berat juga membangun komunitas untuk menyusun siasat bersama.
“Jadi isi buku ini misalnya para perempuan menjadi korban PSN, IKN dan korban banjir rob di Demak, lahannya sudah habis, seperti itu,”
Pada diskusi tersebut, ada tujuh wilayah konflik yang di dalamnya ada sosok perempuan yang melawan.
Namun secara keseluruhan tidak hanya tujuh tempat yang diulas dalam buku itu. Terdapat beberapa wilayah yang memiliki persoalan berbeda yang ikut terdokumentasikan.
“Karena buku ini kan sebenarnya kumpulan hasil peliputan Konde.co,” jelasnya.
Baca juga: Sambut Tahun Baru, Artos Mall Pilih Aksi Solidaritas Lewat Artos Blazing Charity
Pernyataan Sikap
Konde.co, Marjin Kiri, dan Trend Asia menyatakan sikap atas Pengawasan Berlebihan Kepolisian terhadap Diskusi Buku "Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami" di Yogyakarta
Diskusi buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” yang diterbitkan Konde.co bersama Marjin Kiri dan didukung Trend Asia, serta diselenggarakan oleh Konde.co, Marjin Kiri, dan Trend Asia di Yogyakarta pada Senin, 22 Desember 2025, didatangi oleh aparat kepolisian sebanyak dua kali, sebelum dan saat acara berlangsung.
Pada sore hari sebelum diskusi dimulai, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi dan mempertanyakan apakah penyelenggara telah mengajukan surat izin keramaian.
Aparat menyatakan bahwa kegiatan diskusi buku yang diselenggarakan wajib mengantongi izin dan/atau setidaknya menginformasikan kegiatan tersebut kepada kepolisian.
Polisi kemudian tetap berada di lokasi dan mengawasi jalannya diskusi hingga acara selesai pada malam hari.
Permintaan izin keramaian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Diskusi publik merupakan hak konstitusional warga negara, bukan kegiatan yang berada di bawah rezim perizinan aparat keamanan.
Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Diskusi buku sebagai forum berbagi pengetahuan dan pengalaman merupakan perwujudan langsung dari hak-hak konstitusional tersebut.
Jaminan ini diperkuat dalam dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) mengenai kebebasan mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat serta Pasal 24 ayat (1) mengenai hak berkumpul dan berapat secara damai.
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak berkumpul secara damai.
Pembatasan terhadap hak-hak tersebut hanya dapat dilakukan secara ketat, proporsional, dan berdasarkan ancaman nyata terhadap keamanan atau ketertiban umum, yang tidak terdapat dalam diskusi ini.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak mengatur diskusi pengetahuan.
UU tersebut secara limitatif hanya mengatur bentuk penyampaian pendapat berupa unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Dengan demikian, diskusi buku tidak termasuk kegiatan yang wajib diberitahukan atau dalam bahasa polisi “diizinkan” kepada kepolisian berdasarkan undang-undang tersebut.
Pun apabila pihak kepolisian berdalih menggunakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, peraturan tersebut secara substansi ditujukan untuk kegiatan yang bersifat keramaian umum, melibatkan massa dalam jumlah besar, dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
Diskusi buku yang dilakukan tanpa keriuhan, di ruang privat, dan dengan jumlah peserta yang bahkan muat dalam satu ruangan kecil tertutup tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Oleh karena itu, penggunaan Perpol 7/2023 untuk membenarkan permintaan izin atau pengawasan terhadap diskusi buku ini tetap tidak relevan secara hukum.
Kehadiran aparat kepolisian yang terus berada di lokasi dengan tujuan mengawasi jalannya diskusi hingga selesai menunjukkan praktik pengawasan berlebihan terhadap kegiatan diskusi dan kebebasan berekspresi.
Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang tidak seharusnya terjadi di era pascareformasi, ketika kebebasan berpikir, berdiskusi, dan berbagi ekspresi seharusnya dilindungi oleh negara.
Praktik ini tidak hanya mencederai kebebasan berekspresi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan psikologis bagi penyelenggara dan peserta diskusi.
Intimidasi semacam ini berbahaya karena menormalisasi gagasan bahwa kegiatan berpikir kritis, membaca, dan berdiskusi harus berada di bawah pengawasan aparat negara.
Jika praktik ini dibiarkan, akan tercipta preseden berbahaya yang membuat setiap diskusi, bedah buku, atau forum-forum sipil lainnya dianggap wajib meminta izin kepolisian, yang bertentangan dengan prinsip negara demokratis dan jaminan hak asasi manusia.
Diskusi buku ini sendiri tetap diselenggarakan hingga selesai sesuai rencana, dengan aparat kepolisian tetap berada di lokasi hingga acara berakhir.
Buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” (2025) yang diterbitkan oleh Konde.co bersama Marjin Kiri dan Trend Asia mendokumentasikan pengalaman perempuan di berbagai wilayah Indonesia yang terdampak pembangunan nirpartisipatif.
Atas nama kesejahteraan, pembangunan sering kali menghadirkan penggusuran dan perampasan ruang hidup, menjadikan masyarakat, terutama perempuan, sebagai korban.
Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Proyek Strategi Nasional (PSN), krisis iklim, dan ekspansi ekstraktif korporasi, buku ini merekam cerita perempuan yang bertahan dari kebun dan ladang yang tersisa, dari rumah-rumah yang terancam digusur dan ditenggelamkan.
Tubuh dan kehidupan mereka menjadi benteng terakhir dalam menghadapi pembangunan yang meminggirkan.
Buku ini bertujuan membawa cerita perempuan sebagai pengetahuan politik yang menantang narasi pembangunan arustama yang maskulin, teknokratis, dan kolonial.
Dalam konteks ini, pengawasan aparat terhadap diskusi buku bukan hanya keliru secara administratif, melainkan bagian dari pola pembungkaman terhadap pengetahuan kritis yang lahir dari pengalaman perempuan akar rumput.
Praktik ini mengulang logika kolonial yang memandang suara perempuan, warga kampung, dan komunitas terdampak sebagai ancaman yang harus diawasi, bukan sebagai subjek politik yang sah.
Kami menolak segala bentuk intimidasi dan pengawasan berlebihan di ruang diskusi.
Negara seharusnya menjamin ruang aman bagi pertukaran gagasan, bukan justru mempersempitnya.
Jika praktik ini dibiarkan, ia akan menciptakan preseden berbahaya yang menggerogoti demokrasi, kebebasan akademik, dan hak warga untuk berpikir serta bersuara secara merdeka.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, tak terkecuali merdeka atas pikiran dan merdeka dari peminggiran. (hda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Diskusi-Buku-di-Jogja-Didatangi-Aparat-Dua-Jam-Kebebasan-Berbicara-Mati-Suri.jpg)