Dana Desa Gunungkidul 2026 Turun Rp24 Miliar Dibanding 2025

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan Dana Desa 2026 turun Rp24 miliar dibandingkan 2025. Pemkab menyiapkan strategi

Tayang:
Tribunjogja.com/Istimewa
ILUSTRASI: Pagu yang disiapkan Pemerintah Pusat untuk Gunungkidul hanya sebesar Rp144,6 miliar, turun sekitar Rp24 miliar dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp168,8 miliar. 

Ringkasan Berita:
 
  • Pemkab menyiapkan strategi efisiensi untuk menekan defisit anggaran.

 

Gunungkidul Tribunjogja.com --- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan bahwa alokasi Dana Desa 2026 yang bersumber dari APBN mengalami penurunan signifikan. 

Pagu yang disiapkan Pemerintah Pusat untuk Gunungkidul hanya sebesar Rp144,6 miliar, turun sekitar Rp24 miliar dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp168,8 miliar.

Penurunan ini bukan hanya berdampak pada pemerintah daerah, tetapi juga langsung memengaruhi alokasi dana di seluruh kalurahan.

Informasi Awal dari Pemerintah Pusat

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima gambaran awal terkait besaran Dana Desa tahun depan.

“Informasi yang kami terima, pagu Dana Desa untuk 2026 sebesar Rp144,6 miliar. Jumlah ini memang lebih kecil dibandingkan tahun 2025,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).

Dampak Penurunan Dana Desa

Khoiru mengakui bahwa penurunan hampir Rp24 miliar akan berdampak langsung terhadap alokasi Dana Desa di seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul

Namun, hingga kini pihaknya belum dapat merinci besaran dana yang akan diterima masing-masing kalurahan.

“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang alokasi Dana Desa 2026. Saat ini baru sebatas gambaran umum,” tambahnya.

Volume Penumpang Kereta Api Wilayah Daop 6 Yogyakarta Tembus 201 Ribu

Gerbang Tol Prambanan Menuju Jogja Jadi Pusat Kepadatan Arus Lalu Lintas Nataru

Kebijakan Nasional

Khoiru menegaskan bahwa penurunan pagu Dana Desa bukan kebijakan lokal, melainkan keputusan Pemerintah Pusat yang berlaku secara nasional. 

Dengan demikian, kondisi serupa juga dialami oleh daerah lain di Indonesia.

“Secara nasional memang terjadi penurunan, sehingga pagu yang diterima kalurahan ikut berkurang,” katanya.

Sikap Pemerintah Kalurahan

Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, Suhadi, membenarkan adanya informasi penurunan alokasi Dana Desa tahun depan. Meski demikian, ia memilih bersikap normatif dan menunggu kepastian resmi dari Pemerintah Pusat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved