PP Pengupahan 2026 Terbit, Serikat Pekerja Kulon Progo Upayakan UMK 2026 Naik Minimal 6 Persen

Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan tentang rumus penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
via kominfo.jatimprov.go.id
Ilustrasi UMK 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat menetapkan rumus penghitungan UMP dan UMK 2026 melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan indikator penyesuaian berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, KHL, dan nilai alfa.
  • Serikat Pekerja Kulon Progo menilai ada peluang kenaikan UMK 2026 sebesar 6–8 persen dibanding UMK 2025 dan akan mengusulkan angka tersebut.
  • Pembahasan UMK 2026 dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten dan ditargetkan disepakati sekali rapat sebelum akhir tahun.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan tentang rumus penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

Teknisnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, nilai penyesuaian menjadi salah satu indikator yang menentukan nominal UMP dan UMK 2026.

Nilai penyesuaian mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Koordinator Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko mengatakan ada 3 unsur yang menjadi perhatian khusus dalam formula penghitungan UMP dan UMK menurut PP Nomor 49/2025.

"3 unsur ini adalah pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan Alfa dengan rentang antara 0,5 sampai 0,9," kata Taufik dihubungi pada Jumat (19/12/2025).

Mengacu pada 3 unsur tersebut, pihaknya pun melihat ada peluang untuk menaikkan nominal UMK 2026 Kulon Progo antara 6 hingga 8 persen dibandingkan UMK 2025.

Angka itulah yang akan diusulkan.

Taufik mengatakan pembahasan soal UMK 2026 Kulon Progo akan dilakukan pada Jumat ini, pukul 13.00 WIB.

Pembahasan dalam bentuk rapat pleno tersebut dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).

"Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi ke Gubernur DIY melalui Bupati Kulon Progo," jelasnya.

Taufik mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha agar ada jalan tengah dari UMK 2026 Kulon Progo. Seperti memastikan nominalnya sesuai kebutuhan pekerja namun tetap aman bagi pengusaha.

Sebab ia menilai perlu ada kondisi yang kondusif di Kulon Progo. Terutama bagi iklim industri dan investasi agar tetap berjalan baik bagi semua pihak.

"Kami bersama APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sepakat menciptakan situasi kondusif di Kulon Progo, bagaimana agar buruh sejahtera, pengusaha sukses," ujar Taufik.

Baca juga: Menanti Janji Kenaikan UMP DIY 2026

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved