Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman
Momen Kustini Membaca Doa Melalui Ponsel Saat Dampingi Sri Purnomo di Persidangan
Kustini Sri Purnomo memanjatkan doa saat mendampingi sang suami, Sri Purnomo, yang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,518 miliar untuk penanganan dampak pandemi.
Dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/TNK/07/2020.
Namun, Kejari Sleman menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, SP selaku Bupati kala itu memberikan hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata, yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Modus Penyalahgunaan Dana
Modus yang dilakukan SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata pada 27 November 2020.
Peraturan tersebut mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah berupa kelompok masyarakat di sektor pariwisata, di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan sebelumnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,952 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
Penuntutan
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum akan meneliti berkas perkara, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk penetapan jadwal sidang.
Sri Purnomo dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider, ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, SP juga dijerat Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
( tribunjogja.com )
| Kilas Balik Sejumlah Fakta Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman Jelang Tuntutan Terdakwa Sri Purnomo |
|
|---|
| Jelang Sidang Tuntutan Sri Purnomo, Ini Fakta-fakta Sidang Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo Tak Tahu Ada Mobilitas Proposal Oleh Anaknya |
|
|---|
| Auditor di Sidang Sri Purnomo Sebut 193 Penerima Hibah Pariwisata Salahi Aturan Sejak Perencanaan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Dana Hibah: Rumah Dinas Bupati Sleman Jadi Pusat Pengumpulan Proposal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kustini-baca-doa-di-PN-Tipikor-Jogja.jpg)