Muncul Kasus Dugaan Penyelewengan Dana APBKal Wonokromo Pleret Bantul

Muncul dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) oleh perangkat Pemerintah Kalurahan Wonokromo Pleret

|
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
DUGAAN PENYELEWENGAN APBKAL - Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung. Muncul dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) oleh perangkat Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Wonokromo, Kapanewon Pleret. 

Ringkasan Berita:
  • Inspektorat Kabupaten Bantul tengah memproses kasus dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan APBKal oleh perangkat Pemerintah Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.
  • Kasus itu terungkap oleh lurah setempat, ketika ada kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang seret. 
  • Pelaku penyelewenangan dana diduga hanya satu orang, namun belum dilakukan pemeriksaan secara khusus. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Muncul dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) oleh perangkat Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.

Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut sedang diproses oleh Inspektorat Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. 

Menurut Inspektur Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, sampai saat ini, pihaknya belum bisa memastikan siapa yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dana tersebut, karena proses pemeriksaan masih berlangsung. 

"Tapi, dugaan sementara itu penyelewengan APBKal tahun 2025. Yang paling signifikan apa, kita belum tahu betul," ungkap Trisna kepada awak media, saat dijumpai di kantor dinasnya, Senin (15/12/2025).

Namun ia tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan dugaan penyalahgunaan APBKal Wonokromo

Inspektorat sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi perangkat desa/kalurahan setempat. 

Pelaku penyelewenangan dana diduga hanya satu orang, namun pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara khusus. 

Awal mula kasus

Kasus tersebut terungkap oleh lurah setempat, ketika ada pembayaran yang agak seret.

Pada bulan Desember 2025 ini, Pemkal Wonokromo memiliki kewajiban melengkapi pembayaran surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada pihak ketiga. 

"Sekarang kan sudah bulan Desember, yang notabene pada akhir tahun mewajibkan pembayaran prefunction pihak ketiga. Dari situ, beliau (lurah) tahu, kok ini (ada pembayaran) agak seret," kata dia.

Menurut temuan, SPJ itu dipergunakan oleh internal Kalurahan Wonokromo

Mulanya, uang dari kas kalurahan untuk pembayaran kepada pihak ketiga sudah cair. 

Namun, dalam eksekusinya, uang itu belum diserahkan oleh pihak terkait ke pihak ketiga.

"Ya, penyelewengan yang dimaksud di sini adalah yang bersangkutan menggunakan anggaran tak sesuai dengan kenyataan yang ada. Temuannya, digunakan tak sebagaimana mestinya. Untuk nominalnya mungkin bisa sampai miliaran rupiah lah," beber Trisna.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved