Lipsus Sulitnya Cari Kerja

MPBI DIY Sebut Negara Gagal Penuhi Hak Warga

Lonjakan jumlah penduduk yang putus asa mencari kerja sebagai indikator nyata kegagalan negara

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Ikrob Didik Irawan
istimewa
Ilustrasi: Para Pencari Kerja 
Ringkasan Berita:
  • MPBI DIY menilai lonjakan 1,87 juta penduduk yang putus asa mencari kerja sebagai bukti kegagalan negara memenuhi hak dasar atas pekerjaan layak, terutama di momentum Hari HAM 2025.
  • MPBI DIY mengkritik ketidakpastian penetapan UMP–UMK 2026, ketimpangan upah gender, serta upah minimum yang dinilai jauh di bawah kebutuhan hidup layak.

 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menegaskan bahwa krisis pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan layak di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Hal ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2025. 

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menyebut bahwa lonjakan jumlah penduduk yang putus asa mencari kerja sebagai indikator nyata kegagalan negara dalam upaya menjamin hak dasar warganya. 

“Ketika 1,87 juta orang berhenti mencari kerja karena putus asa, ini bukan sekadar angka statistik. Ini alarm keras bahwa negara gagal menjamin hak warga untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan dapat diakses,” kata Irsad, Rabu (10/12). 

“Discouraged workers menunjukkan bahwa rakyat sudah kehilangan harapan terhadap pasar kerja. Negara wajib hadir, bukan membiarkan rakyat masuk ke jurang keputusasaan,” lanjut Irsad. 

Di sisi lain, MPBI DIY menilai ketidakpastian penetapan UMP dan UMK 2026 mencerminkan kemunduran paradigma pemerintah dalam kebijakan ketenagakerjaan. Irsad menegaskan sistem pengu- pahan saat ini belum men- cerminkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

“Struktur pengupahan hari ini masih mengabaikan kenaikan riil harga pangan, sandang, hunian, dan kebutuhan dasar lainnya yang kami temukan melalui survei. Ketimpangan upah antar gender masih jelas terlihat,” katanya.

Baca juga: Lelah Kirim Lamaran Kerja dan Wawancara Sampai Menyerah

 “Hasilnya, upah minimum jauh di bawah KHL, dan pekerja perempuan menerima upah lebih rendah dibanding pekerja laki-laki. Ini bentuk nyata pengabaian negara terhadap hak penghidupan yang layak,” terang Irsad melanjutkan. 

MPBI DIY juga menyoroti kondisi jutaan pekerja informal, termasuk pekerja rumah tangga serta pekerja platform seperti pengemudi ojek daring yang hingga kini bekerja tanpa perlindungan hukum, upah pasti, maupun jaminan sosial. 

“Jutaan pekerja ini hidup dan bekerja dalam zona abu-abu hukum. Mereka terus menghasilkan nilai ekonomi, tetapi tidak diakui sebagai subjek hukum ketenagakerjaan. Ini bentuk pengabaian HAM yang tidak bisa dibenarkan,” ujar dia. 

Pada momentum Hari HAM ini, MPBI DIY menun- tut pemerintah mengembalikan konsep upah layak berdasarkan KHL riil, menyusun kebijakan pengupahan 2026 berbasis HAM, menjamin kebijakan afirmatif bagi pekerja perempuan, mengakui pekerja informal dan pekerja platform sebagai subjek hukum ketenagakerjaan, serta menciptakan pekerjaan berkualitas yang aman dan manusiawi. 

Irsad menegaskan bahwa Hari HAM adalah pengingat bahwa hak atas kerja layak bukan sekadar isu ekono- mi, tetapi hak asasi manusia yang fundamental. 

“Kerja layak dan upah la- yak itu hak asasi manusia, bukan hadiah dari pasar. Jika negara terus membiar- kan rakyat kehilangan harapan untuk bekerja, maka kita sedang menuju krisis kemanusiaan dalam dunia kerja,” ujarnya. (han) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved