HAKORDIA 2025

HAKORDIA 2025: Dunia Usaha DIY Harus Jadi Motor Ekosistem Bisnis Berintegritas

Momentum menuju Hari Antikorupsi Sedunia 2025 menjadi pengingat, upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika dibarengi komitmen

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa/Dok. Pemberitaan KPK
BERSAMA KPK: Diskusi sinergi pelaku usaha dan pemerintah membangun ekosistem berintegritas bersama KPK, Sabtu (6/12/2025) 

Ringkasan Berita:
  • KPK menegaskan perlunya penguatan integritas pelaku usaha di DIY menyusul tingginya jumlah pebisnis di Indonesia yang terlibat kasus korupsi. 
  • Pasalnya, hingga triwulan III 2025, sedikitnya 500 pelaku usaha terjerat tindak pidana korupsi, alarm bagi seluruh pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memperkuat tata kelola bisnis yang bersih.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan integritas pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyusul tingginya jumlah pebisnis di Indonesia yang terlibat kasus korupsi. 

Hingga triwulan III 2025, sedikitnya 500 pelaku usaha terjerat tindak pidana korupsi, menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memperkuat tata kelola bisnis yang bersih.

Penegasan ini disampaikan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha bekerja sama dengan Komite

Advokasi Daerah (KAD) Provinsi DIY bertajuk “Sinergi Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Membangun Ekosistem Bisnis Berintegritas” di Gedhong Pracimasono, Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/12/2025).

Perkuat akuntabilitas

Amin menekankan urgensi kolaborasi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan KAD untu memperkuat akuntabilitas serta memperbaiki ekosistem pencegahan korupsi, termasuk pengawasan internal dan layanan publik.

“Momentum menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 menjadi pengingat, upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika dibarengi komitmen bersama untuk memperbaiki indikator integritas. Terlebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY harus melakukan pembenahan serius setelah Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan,” ungkap Amin.

Skor SPI Pemprov DIY 2024 tercatat 74,60, turun 2,72 poin dan masuk kategori Waspada. 

Penurunan juga terjadi di kabupaten/kota dengan rata-rata skor 76,71, turun 1,89 poin. 

Kondisi ini, kata Amin, mencerminkan turunnya kualitas tata kelola, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.

Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK terus memperkuat koordinasi dengan sektor bisnis dan mendorong perbaikan layanan publik daerah.

“Penting bagi badan usaha memastikan sistem pencegahan yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi, termasuk dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK)yang KPK kembangkan,” jelas Aminudin. 

Dia menegaskan PANCEK bukan sekadar pedoman teknis,tetapi pondasi budaya antikorupsi, terutama bagi usaha menengah dan kecil.

Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD melalui standar global antikorupsi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyoroti masih munculnya titik rawan korupsi dalam perizinan dan pengadaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved