Dua Hari Uji Coba Malioboro Full Pedestrian Dinilai Krusial, Sekda DIY: Jalan Sirip Jadi Titik Rawan

Prinsip utama pedestrianisasi adalah membatasi kendaraan agar tidak menyeberang dari satu sisi ke sisi lainnya.

Tayang:
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
FULL PEDESTRIAN - Petugas Dinas Perhubungan mengawasi arus kendaraan di salah satu jalan sirip Malioboro saat uji coba kebijakan full pedestrian, Senin (1/12/2025). Ruas pendukung ini menjadi titik yang kerap menimbulkan pelanggaran pola lalu lintas 

Ringkasan Berita:
  • Uji Coba Malioboro Full Pedestrian mulai diterapkan pada Senin (1/12/2025) hingga Selasa (2/12/2025) selama pukul 08.00-00.00 WIB
  • Pemerintah Kota Yogyakarta tetap mengizinkan kendaraan tertentu untuk melintas, seperti Trans Jogja dan andong, guna menjaga pergerakan wisatawan serta aktivitas ekonomi di kawasan. 
  • Sekda DIY menyebut prinsip utama pedestrianisasi adalah membatasi kendaraan agar tidak menyeberang dari satu sisi ke sisi lainnya.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam uji coba Malioboro full pedestrian bukan berada di koridor utama Malioboro, melainkan pada jalan-jalan sirip yang menjadi titik kemacetan dan pelanggaran pola lalu lintas. 

Ia menyebut dua hari uji coba ini sebagai momen krusial untuk mengevaluasi penataan kawasan dan memastikan kebijakan pedestrianisasi benar-benar menciptakan kenyamanan bagi warga dan wisatawan.

Uji coba Malioboro full pedestrian digelar pada 1–2 Desember 2025.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tetap mengizinkan kendaraan tertentu untuk melintas, seperti Trans Jogja dan andong, guna menjaga pergerakan wisatawan serta aktivitas ekonomi di kawasan. 

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memastikan langkah ini tidak akan mengganggu perekonomian Malioboro

“Bus Trans Jogja masih bisa lewat, kemudian dokar (andong) juga masih bisa lewat. Jadi masih bisa dilintasi kendaraan,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pembatasan berlaku dari pukul 08.00 hingga 00.00, bukan penutupan penuh selama 24 jam.

Namun, Sekda DIY menilai inti persoalan justru muncul di ruas-ruas pendukung Malioboro.

Menurut Made, pola pergerakan kendaraan yang seharusnya sudah dipahami publik masih sering dilanggar, sehingga menimbulkan penumpukan di titik-titik tertentu.

“Yang paling bermasalah itu bukan di main street-nya, tapi di sirip-sirip jalannya,”tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa prinsip utama pedestrianisasi adalah membatasi kendaraan agar tidak menyeberang dari satu sisi ke sisi lainnya.

“Ketika diberlakukannya pedestrian, lalu lintas dari timur dan barat boleh masuk ke tengah, tapi tidak boleh menyeberang. Dua arah boleh masuk, tapi tidak boleh menyeberang,” kata Made.

Sebaliknya, saat Malioboro tidak diberlakukan sebagai kawasan pedestrian, arus kendaraan seharusnya bergerak keluar, bukan masuk ke koridor.

“Kalau dilanggar, nanti justru melanggar rambu-rambu yang sudah dipasang. Ini yang perlu dipahami,” ujarnya.

Baca juga: Malioboro Culture Vibes Warnai Uji Coba Full Pedestrian, Ruas Jalan Disulap Jadi Panggung Budaya

Keluhan Masyarakat

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved