Berita Bantul

Kasus Panti Pijat dan Salon di Bantul Digerebek Petugas, Ada Empat Remaja Ngamar

Satpol PP Bantul menggerebek panti pijat dan salon di Kasihan, Bantul. Dua pasang remaja ditemukan dalam kamar terkunci

Tayang: | Diperbarui:
Chat GBT
Ilustrasi razia pekat oleh Satpol PP 

 

Ringkasan Berita:Satpol PP Bantul menggerebek panti pijat dan salon di Kasihan, Bantul. Dua pasang remaja ditemukan dalam kamar terkunci, diduga melakukan praktik prostitusi berkedok usaha pijat.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. 

Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait indikasi praktik prostitusi berkedok panti pijat dan salon di wilayah Kapanewon Kasihan.

Temuan di Lokasi

Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Sri Hartati, mengungkapkan, dua pasang remaja itu diduga melakukan tindak prostitusi berkedok panti pijat dan salon di wilayah Kapanewon Kasihan.

"Mereka ditemukan saat pelaksanaan operasi gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB," katanya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (30/11/2025).

Disampaikannya, operasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat terhadap maraknya indikasi kegiatan prostitusi berkedok panti pijat dan salon.

Dari situ, pelaksanaan operasi gabungan penegakan Perda dilakukan di beberapa tempat panti pijat dan salon di Bumi Projotamansari.

Dalam lokasi operasi pertama ditujukan di sebuah penginapan di wilayah Kasihan. 

Petugas masuk lokasi dengan menunjukkan surat tugas meminta izin untuk memeriksa seluruh kamar.

"Kemudian, ditemukan di salah satu kamar dengan keadaan pintu terkunci yang di dalamnya terdapat sepasang remaja laki-laki dan perempuan bukan suami istri dan tidak memiliki hubungan keluarga," bebernya.

Di kamar lainnya, juga ditemukan sepasang remaja laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan suami istri yang berduaan di dalam kamar penginapan.

"Oleh petugas, empat pelaku yang diduga melakukan tindak prostitusi tersebut dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat panggilan untuk hadir ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Hartati.

Dikatakannya, dua pasang remaja itu bukan warga Kabupaten Bantul. Mereka merupakan warga dari Magelang dan Kebumen, Jawa Tengah.

Selanjutnya, Satpol PP Bantul bersama tim gabungan melakukan pemeriksaan di empat panti pinjat dan salon lainnya yang ada di Kapanewon Kasihan. 

Warga Temanggung Tewas di Bantul, Tangan Korban Genggam Kabel Listrik

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved