Terjerat Utang, Pria di Bantul Tipu Konter HP dengan Bukti Transfer Palsu Rp4,5 Juta

Ternyata bukti transfer yang dikirimkan oleh laki-laki tersebut adalah bukti transfer palsu

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
PENIPUAN: Polisi hadirkan pelaku penipuan di counter handphone Bingo Phone 2 saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (27/11/2025) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Laki-laki inisial YF alias P (27), asal Sumatera Utara ditahan polisi Polres Bantul karena diduga terlibat kasus penipuan di counter handphone Bingo Phone 2 di Grogol VIII, Kalurahan Parangtritis Bantul.
  • Konter di Bantul dilaporkan mengalami kerugian Rp4,5 juta karena pelaku hanya memberikan bukti transfer palsu. 
  • Terungkap, pelaku terjerat utang puluhan juta rupiah dan nekat mencari uang dengan cara menipu.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Laki-laki inisial YF alias P (27), warga Sumatera Utara hanya bisa tertunduk lesu dan menangis di hadapan petugas Polres Bantul, Kamis (27/11/2025) siang.

Laki-laki tersebut harus mengenakan pakaian tahanan polisi dan borgol dikarenakan terlibat kasus penipuan di counter handphone Bingo Phone 2 di Grogol VIII, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Senin (3/11/2025).

"Kronologi kejadian bermula saat penjaga counter sedang berjaga. Tiba-tiba datang seorang laki-laki menggunakan kendaraan warna hitam. Laki-laki itu bilang mau top up atau transfer," kata Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, saat jumpa pers di lobby Polres Bantul.

Saat ditanya oleh petugas jaga counter handphone Bingo Phone 2, laki-laki itu menjawab mau transfer ke Bank Jago atas nama Sri Rahayu dengan melampirkan nomor rekening. Akhirnya, petugas itu mentransfer uang senilai Rp4.500.000 seperti yang dikatakan laki-laki tersebut.

"Setelah ditransfer, laki-laki tersebut tidak memberikan uang cash. Laki-laki tersebut meminta nomor rekening kepada petugas jaga counter dengan alasan tidak membawa uang cash," ujar AKP Sutrisno.

Bukti transfer palsu

Selanjutnya, laki-laki tersebut menunjukkan kepada petugas bahwa sudah memberikan transfer uang senilai Rp4.520.000 kepada korban atau pemilik counter handphone Bingo Phone 2. Kemudian, laki-laki tersebut pergi.

"Saat dicek oleh petugas jaga, ternyata tidak ada uang yang masuk di nomor rekening pemilik counter handphone Bingo Phone 2. Ternyata bukti transfer yang dikirimkan oleh laki-laki tersebut adalah bukti transfer palsu," bebernya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp4.500.000 dan melapor ke Polsek Kretek guna proses hukum selanjutnya. Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan pengecekan rekaman CCTV, tim Opsnal Polsek Kretek mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di wilayah Brebes, Jawa Tengah," ujarnya.

Setelah melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku di Brebes, polisi mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di wilayah Sukarukun, Sukatani, Bekasi. Kemudian, pada Senin (10/11/2025) sekira pukul 04.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di perumahan yang ditempatinya yaitu di Sukarukun, Sukatani, Bekasi.

"Setelah dilakukan interogasi, diduga pelaku mengakui telah melakukan penipuan di counter handphone Bingo Phone 2. Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Polsek Kretek untuk diproses secara hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," beber AKP Sutrisno.

Terjerat utang modal usaha

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengaku menggunakan hasil penipuan senilai Rp4.500.000 untuk membayar utang. Pelaku kemudian diancam Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. 

Sementara itu, pelaku YF yang dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya tersebut dikarenakan terpepet memiliki hutang. Sebab, pelaku memiliki usaha bakso dengan modal Rp80.000.000 di Cikarang.

"Saya kekurangan dana. Lalu meminta untuk dipinjamkan ke koperasi. Dengan kekurangan uang Rp20.000.000, saya pinjam ke koperasi. Pada 20 Oktober yang dijanjikan saya harus membayar, namun saya tidak memiliki uang," bebernya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved