JCW Desak Kejati DIY Telusuri Aliran Dana Korupsi Bandwidth Sleman

Kejati DIY diminat menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi bandwidth internet di Kabupaten Sleman

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA/Miftahul Huda
SIDANG KORUPSI: Foto dok. Suasana sidang terdakwa Eks Diskominfo Sleman atas perkara Korupsi Pengadaan Bandwidth, Senin (24/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak  Kejati DIY menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) di Sleman.
  • Pengusutan aliran dana pengadaan proyek internet bandwidth menjadi penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada lingkaran terdakwa.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) di Kabupaten Sleman.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, ESP sebagai terdakwa.

Kasus ini ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih.

Dari kedua proyek tersebut, terdakwa ESP diduga menerima uang sebesar Rp 901 juta.

“Pengusutan aliran dana pengadaan proyek internet bandwidth dan sewa DRC menjadi penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada lingkaran terdakwa saja,” Kata Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Selasa (25/11/2025).

Kamba juga mendesak penyidik turut mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. 

“Karena sangat mustahil kasus korupsi itu pelakunya tunggal,” tegasnya. 

Disidangkan

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan bandwidth internet Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Yogyakarta, Senin (24/11/2025).

Terdakwa Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang agenda pembacaan dakwaan itu diketuai oleh Majelis Hakim Purnomo Wibowo dengan hakim anggota Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, dan Soebetti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Eka Suryo didakwa melakukan serangkaian perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan layanan bandwidth internet dan Sewa Colocation DRC yang berlangsung dari Juni 2022 hingga Februari 2025.

Tindakan tersebut menurut JPU, telah merugikan keuangan negara Pemerintah Kabupaten Sleman sebesar Rp3.513.513.510.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dwi Nurhatni dan Christina dipaparkan dua modus utama yang dilakukan Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran di Diskominfo Sleman

Pada intinya dakwaan ini terkait penambahan penyedia jasa internet ketiga (ISP-3), yaitu PT Media Sarana Data (MSD), yang dianggarkan untuk tahun 2022, 2023, dan 2024.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved