JCW Desak Kejati DIY Telusuri Aliran Dana Korupsi Bandwidth Sleman
Kejati DIY diminat menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi bandwidth internet di Kabupaten Sleman
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejati DIY menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) di Sleman.
- Pengusutan aliran dana pengadaan proyek internet bandwidth menjadi penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada lingkaran terdakwa.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) di Kabupaten Sleman.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, ESP sebagai terdakwa.
Kasus ini ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih.
Dari kedua proyek tersebut, terdakwa ESP diduga menerima uang sebesar Rp 901 juta.
“Pengusutan aliran dana pengadaan proyek internet bandwidth dan sewa DRC menjadi penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada lingkaran terdakwa saja,” Kata Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Selasa (25/11/2025).
Kamba juga mendesak penyidik turut mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Karena sangat mustahil kasus korupsi itu pelakunya tunggal,” tegasnya.
Disidangkan
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan bandwidth internet Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Yogyakarta, Senin (24/11/2025).
Terdakwa Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang agenda pembacaan dakwaan itu diketuai oleh Majelis Hakim Purnomo Wibowo dengan hakim anggota Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, dan Soebetti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Eka Suryo didakwa melakukan serangkaian perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan layanan bandwidth internet dan Sewa Colocation DRC yang berlangsung dari Juni 2022 hingga Februari 2025.
Tindakan tersebut menurut JPU, telah merugikan keuangan negara Pemerintah Kabupaten Sleman sebesar Rp3.513.513.510.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dwi Nurhatni dan Christina dipaparkan dua modus utama yang dilakukan Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran di Diskominfo Sleman.
Pada intinya dakwaan ini terkait penambahan penyedia jasa internet ketiga (ISP-3), yaitu PT Media Sarana Data (MSD), yang dianggarkan untuk tahun 2022, 2023, dan 2024.
| Kasus Proyek Kolam Renang TKD Margokaton Sleman: Kejari Tunggu Audit BPKP |
|
|---|
| Inspektorat Gunungkidul Mulai Audit Dugaan Penyalahgunaan Dana Kalurahan di Ngunut |
|
|---|
| Polres Gunungkidul Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Ngunut Playen |
|
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|
| Belum Ada Penetapan Tersangka Penyimpangan Dana BUKP Tegalrejo, Kejati DIY Tunggu Hasil Audit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Eks-Kadis-Kominfo-Sleman-Jalani-Sidang-Dakwaan-di-PN-Tipikor-Yogyakarta.jpg)