Alasan 'Mas-mas Pelayaran' Terima Putusan 8 Bulan Bui di Kasus Penganiayaan Pacar Driver Online
Para terdakwa, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara dan menerimanya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Terdakwa penganiaya pacar driver online divonis 8 bulan penjara. Para terdakwa menerimanya.
- Penasehat Hukum terdakwa, Muhamad Badrus Zaman mengatakan para terdakwa menerima putusan itu.
- Berikut alasan terdakwa menerima putusan hakim dalam sidang vonis kasus penganiayaan tersebut.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Proses hukum kasus pria yang menganiaya pacar driver online, yang viral dengan sebutan mas-mas pelayaran di Bantulan, Godean, Kabupaten Sleman pada Juli lalu telah mencapai akhir.
Para terdakwa, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara dan menerimanya. Sehingga tidak akan mengajukan banding dan kasus dianggap selesai.
"Menurut saya karena tadi pertimbangan majelis hakim seperti itu, menurut saya sudah cukup. Menerima jadi sudah (dianggap) selesai," kata Penasehat Hukum terdakwa, Muhamad Badrus Zaman, ditemui di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/11/2025).
Ia memastikan tidak akan banding. Adapun para terdakwa saat ini yaitu Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW), bersama kakaknya Rony Hanif Warayang (RHW) dan sang ayah Rohmat Teguh Winarno (RTW) ditangkap dan telah ditahan atas kasus ini pada Juli lalu.
Hukuman sisa 3 bulan
Artinya sudah menjalani hukuman lima bulan dan tinggal menyisakan tiga bulan lagi.
"Ditahan sejak lima bulan. Jadi tinggal tiga bulan lagi menjalani hukuman. Ketiganya sehat," kata dia.
Vonis 8 bulan penjara dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (24/11/2025).
Majelis hakim tidak menemukan alasan penghapusan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho mengatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana dengan tenaga bersama telah melakukan kekerasan terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara 8 bulan," kata Agung, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Sleman Senin (24/11).
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. Putusan 8 bulan penjara diambil Majelis Hakim sebagaimana ketentuan dari Pasal 170 ayat 1 KUHP. Saat membacakan amar putusan, Majelis Hakim juga menguraikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan luka pada korban. Majelis hakim juga menyinggung bahwa para terdakwa telah meluapkan emosi tapi bukan berarti diperbolehkan melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Permasalahan ini bukan hanya memukul atau menendang orang lain namun berimbas pada bibit main hakim sendiri dan budaya tepo seliro seakan telah hilang dari masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Para terdakwa dan korban juga telah saling memaafkan," katanya.(*)
| Eks Kadis Kominfo Sleman Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Yogyakarta |
|
|---|
| 'Mas-mas Pelayaran' di Sleman yang Aniaya Pacar Driver Online Divonis 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| PSS Sleman Beri Waktu Rehat ke Pemain, Diminta Segarkan Fisik dan Mental |
|
|---|
| PSS Sleman Tergusur dari Puncak Klasemen, Ansyari Akui Persaingan Grup Timur Makin Ketat |
|
|---|
| Piala Askab PSSI Sleman Resmi Bergulir, 24 Tim dari 4 Kasta Ambil Bagian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mas-mas-Pelayaran-di-Sleman-yang-Aniaya-Pacar-Driver-Online-Divonis-8-Bulan-Penjara.jpg)