Pekerja Trans Jogja Keluhkan Ketimpangan Gaji hingga Denda yang Mencekik
Pekerja Trans Jogja meminta DPRD DIY memberi perhatian serius dan mendorong penyelesaian terukur demi kenyamanan kerja para pramudi dan pramugara.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Menurut catatan serikat, pelanggaran terkait pengisian BBM saja bisa mencapai 120–130 kasus per bulan, sementara klasifikasi denda belum disesuaikan dengan tingkat kesalahan secara objektif.
Isu lain yang turut mencuat ialah pengurangan jumlah seragam kerja yang sebelumnya empat baju menjadi hanya dua.
Pekerja meminta peninjauan kembali, setidaknya soal jumlah dan kesesuaian model yang dipakai secara harian.
Bonus pencapaian target penumpang juga menjadi sorotan.
Meski pada 2024 Trans Jogja disebut memenuhi target yang ditetapkan Dishub, para pekerja mengklaim belum pernah menerima bonus tersebut.
Penjelasan dari Dishub menyatakan bahwa bonus telah dialokasikan melalui PT AMI, namun pekerja meminta transparansi jumlah dan mekanisme penyalurannya.
Kebijakan baru yang mewajibkan pengisian solar setelah jam operasional dinilai menyulitkan pramudi, mengingat tidak semua SPBU buka 24 jam dan penggunaan barcode sering menimbulkan antrean panjang.
Pekerja meminta jaminan ketersediaan solar agar operasional malam hari tidak terganggu.
Mediasi
Menanggapi berbagai aduan, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menegaskan bahwa forum ini digelar untuk mempertemukan semua pihak dan menyamakan pemahaman.
Dia menegaskan posisi DPRD sebagai mediator yang memastikan komunikasi antar pihak berjalan lebih baik demi terciptanya solusi yang adil dan terukur.
“Ada sesuatu yang perlu dibenahi bersama, duduk bersama. Ini tadi sudah ada kemajuan banyak, hanya belum sampai akhir. Nanti akan diteruskan hari Senin, 1 Desember 2025 di Kantor PT Jogja Tugu Trans,” jelas Nuryadi.
Dishub DIY melalui Kabid Angkutan, Wulan Sapto Nugroho, menjelaskan bahwa peralihan dari SK Gubernur ke SK Dirjen membuat posisi pramugara tidak lagi diakomodasi dalam struktur biaya operasional.
Namun, dia menyebut koefisien pengali gaji akan disesuaikan pada 2026 agar lebih proporsional antara pramudi dan pramugara.
Sementara itu, Dirut PT AMI, Ir. Priyatno Bambang Hernowo, menambahkan bahwa sejumlah poin seperti seragam, bonus, dan denda akan dibahas lanjutan secara internal.
Dia juga meminta dukungan publik dan DPRD untuk mendorong penggunaan layanan Trans Jogja sebagai bagian dari kampanye transportasi umum.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak sepakat melanjutkan pembahasan pada Senin, 1 Desember 2025, di Kantor PT JTT bersama perwakilan Komisi B, C, dan D DPRD DIY.
Pertemuan mendatang diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang lebih konkret demi menjawab keresahan pekerja Trans Jogja. (*)
| Dukung Wacana Pemotongan Gaji Menteri, Guru Besar UMY: Jaga Kepercayaan Publik |
|
|---|
| Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir Tahun, Pekerja Swasta dan Seni di Yogyakarta Lega |
|
|---|
| Sempat Terlambat, MSV Studio Bayar Tunggakan Gaji, Pesangon, hingga Tunjangan Kinerja ke 135 Pekerja |
|
|---|
| Gaji Guru Polri Bikin Purnawirawan Jenderal Ini Marah: Tanggung Jawab Jika Banyak Polisi Menyimpang |
|
|---|
| Mediasi Buntu, Ratusan Buruh Garmen di Sleman Bakal ke Kepatihan Besok, Mohon Campur Tangan Sultan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Amir-Dorong-Peningkatan-Infrastruktur-Transportasi-untuk-Dongkrak-Pariwisata-DIY.jpg)