Minat Warga Sleman Bekerja ke Luar Negeri Meningkat 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani, mengatakan angka pekerja migran di Sleman mengalami lonjakan setiap tahun.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Minat masyarakat Sleman bekerja ke luar negeri mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Data Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Sleman mencatat, ada lonjakan cukup signifikan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Bumi Sembada yang ingin mengubah nasib dengan bekerja di luar negeri. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani, mengatakan angka pekerja migran di Sleman mengalami lonjakan setiap tahun.

Data tahun 2021, tercatat ada 45 pekerja Sleman yang bekerja di luar negeri. Setahun berikutnya, tahun 2022 angkanya menjadi 282 orang.

Terdiri dari 68 laki-laki dan 138 perempuan. Tahun 2023 tercatat ada 373 orang. 

Memasuki tahun 2024 sebanyak 305 orang. Sedangkan tahun 2025 ini yang sudah tercatat 310 orang.

Pekerja migran asal Sleman tersebut tersebar di sejumlah negara. 

"Paling banyak Malaysia, Jepang, Hongkong, Korea Selatan, Taiwan dan Turki. Masih banyak lagi lainnya, tetapi negara-negara ini yang terbanyak dicatatan kami," ujar Epiphana, dikutip Jumat (7/11/2025). 

Pemkab Sleman, kata dia, memiliki tanggungjawab untuk melindungi pekerja migran ini.

Baca juga: Lampaui Target, Realisasi Investasi di Sleman Tembus Rp 4,2 Triliun 

Regulasi tersebut tertuang dalam Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perlindungan PMI; kemudian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2024 tentang perlindungan PMI.

Perlindungan Pekerja

Bentuk perlindungan yang dilaksanakan yaitu sebelum bekerja dan sesudah bekerja.

Perlindungan sebelum bekerja, antara lain melalui perlindungan administrasi dengan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan. 

Disnaker juga akan mengonfirmasi administrasi tersebut kepada wali pemberi izin. 

Berikutnya perlindungan teknis.

Disnaker melakukan sosialisasi mengenai lowongan kerja, jabatan yang ditawarkan, persyaratan yang dibutuhkan dan penempatan negara tujuan. 

Disnaker juga akan memfasilitasi pembiayaan penempatan, melalui pengajuan dana penguatan modal (DPM) saat keberangkatan. 

Adapun perlindungan setelah bekerja dilakukan dengan memfasilitasi kepulangan sampai daerah asal, jika ada PMI bermasalah.

Lalu program pemberdayaan PMI dan keluarganya.

Disnaker Sleman juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya menyelesaikan permasalahan PMI di negera tujuan. 

Sejauh ini, meski sistemnya sudah bagus, menurut Epi, masih ada laporan permasalahan yang menimpa pekerja migran, terutama pekerja yang bekerja lewat jalur non prosedural.

Permasalahan yang dihadapi antara lain gaji tidak dibayar, kekerasan hingga tersangkut persoalan hukum. 

"Makanya kami imbau, calon pekerja migran Indonesia memahami agar ketika berangkat (ke luar negeri) maka sesuai prosedural. Ini penting agar semuanya aman," kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved