Hasil Riset Tunjukkan Penjarahan Geger Sepehi Ilegal, Trah HB II Tuntut Pertanggungjawaban Inggris

Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II menuntut pengembalian aset pusaka dan kerugian moneter yang diperkirakan bernilai ribuan triliun rupiah

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Disbud Kota Yogya
GEGER SAPEHI - Tetenger peristiwa Geger Sepehi yang terpajang di kawasan Wijilan, Kraton, Kota Yogyakarta. 

Ia menyatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan claming asset (penuntutan aset) secara privat kepada Kerajaan dan Pemerintah Inggris.

​"Ini bukan lagi soal 'hadiah' atau 'rampasan perang' yang sah. Riset ini membuktikan secara gamblang bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono II adalah korban pencurian yang diatur," tandas Fajar.

​"Kami menuntut bukan hanya pengembalian ribuan manuskrip, artefak, dan pusaka, tapi juga pertanggungjawaban Inggris atas kerugian moneter dari peristiwa Geger Sepehi. Inggris harus menghormati hukum mereka sendiri yang berlaku pada 1812," urainya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved