Kasus BMW Maut, Penabrak Argo Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun Bui

JPU Rahajeng Dinar berkesimpulan bahwa terdakwa Christiano secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (21/10/2025), terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa UGM, meninggal dunia.

Peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa Argo ini terjadi di Jalan Palagan, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman pada 24 Mei dini hari. Terdakwa Christiano saat kejadian mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan 70 km per jam. 

Padahal di ruas jalan tersebut telah terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan adalah 40 km per jam. Selain itu, terdakwa juga tidak mengenakan kacamata saat peristiwa kecelakaan terjadi. Padahal mata Christiano minus dan silinder.

Jaksa penuntut umum, dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Rahajeng Dinar berkesimpulan bahwa terdakwa Christiano secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Rahajeng. 

JPU juga menguaraikan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban, Argo meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terjadinya kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian kedua belah pihak.

Kemudian Ibu korban selaku ahli waris telah memaafkan terdakwa di persidangan. Terdakwa dianggap masih muda sehingga bisa berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya serta belum pernah dihukum. 

Sementara itu, Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa Achiel Suyanto berpendapat tuntutan JPU terhadap Christiano dengan tuntutan 2 tahun penjara dianggap berlebihan.

Ia sebelumnya memperkirakan tuntutannya hanya sekitar 1 tahun sampai maksimal 1,5 tahun. Kendati demikian, Ia dan tim menghormati hak dari penuntut umum dalam tuntutan kepada kliennya. 

"Itu hak Jaksa, kita harus hormati,"katanya.(*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved