Kasus BMW Maut, Penabrak Argo Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun Bui
JPU Rahajeng Dinar berkesimpulan bahwa terdakwa Christiano secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (21/10/2025), terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa UGM, meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa Argo ini terjadi di Jalan Palagan, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman pada 24 Mei dini hari. Terdakwa Christiano saat kejadian mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan 70 km per jam.
Padahal di ruas jalan tersebut telah terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan adalah 40 km per jam. Selain itu, terdakwa juga tidak mengenakan kacamata saat peristiwa kecelakaan terjadi. Padahal mata Christiano minus dan silinder.
Jaksa penuntut umum, dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Rahajeng Dinar berkesimpulan bahwa terdakwa Christiano secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Rahajeng.
JPU juga menguaraikan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban, Argo meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terjadinya kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian kedua belah pihak.
Kemudian Ibu korban selaku ahli waris telah memaafkan terdakwa di persidangan. Terdakwa dianggap masih muda sehingga bisa berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya serta belum pernah dihukum.
Sementara itu, Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa Achiel Suyanto berpendapat tuntutan JPU terhadap Christiano dengan tuntutan 2 tahun penjara dianggap berlebihan.
Ia sebelumnya memperkirakan tuntutannya hanya sekitar 1 tahun sampai maksimal 1,5 tahun. Kendati demikian, Ia dan tim menghormati hak dari penuntut umum dalam tuntutan kepada kliennya.
"Itu hak Jaksa, kita harus hormati,"katanya.(*)
| RI Termiskin Kedua di Dunia? Dosen UGM Tegaskan Klaim Tak Bersumber dari World Bank |
|
|---|
| Ekonom UGM: Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai Tanpa Penciptaan Lapangan Kerja Nasional |
|
|---|
| Dosen FEB UGM Raih Penghargaan Ilmuwan Muda Terbaik Anugerah Diktisaintek 2025 |
|
|---|
| Guru Besar FEB UGM Sebut Anggaran MBG Bisa Jadi Penyelamat Pemulihan Sekolah di Daerah Bencana |
|
|---|
| Astra Motor Yogyakarta Bagikan Pengetahuan Seputar Manajemen Risiko Kepada Mahasiswa UGM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kasus-BMW-Maut-Penabrak-Argo-Mahasiswa-UGM-Dituntut-2-Tahun-Bui.jpg)