Spanduk Peringatan Dipasang di Jembatan Pandansimo, Buntut Banyaknya Sampah dan Kendaraan Berhenti

Hal itu untuk menindaklanjuti maraknya masyarakat yang buang sampah sembarangan, berhenti, dan memarkirkan kendaraan di atas jembatan

Tangkapan Layar
SAMPAH PLASTIK: Sejumlah sampah bekas makan dan minum terlihat berserakan di pembatas Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Gunungkidul, DI Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, telah dipasangi spanduk peringatan larangan berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau di sepanjang jembatan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional DIY, Setiawan Wibowo, mengatakan pemasangan spanduk tersebut telah dilakukan sejak Selasa (14/10/2025).

Hal itu untuk menindaklanjuti maraknya masyarakat yang buang sampah sembarangan, berhenti, dan memarkirkan kendaraan di atas jembatan tersebut.

"Kami mengharapkan para pengemudi yang akan melintasi Jembatan Pandansimo untuk tetap hati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu dan kendaraan bermotor dilarang untuk berhenti di atas jembatan," katanya, Kamis (16/10/2025).

Disampaikannya, apabila ingin menikmati pemandangan maupun suasana di jembatan iconic tersebut, masyarakat dapat memarkirkan kendaraan sebelum memasuki Jembatan Pandansimo.

Kemudian, masyarakat dapat menggunakan fasilitas pejalan kaki atau jalur pedestrian yang disiapkan di kanan dan kiri Jembatan Pandansimo.

Sementara itu, Kepala Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan bahwa pihaknya yang mengusulkan pemasangan spanduk larangan berhenti an memarkikran kendaraan di atas Jembatan Pandansimo tersebut ke Satpol PP DIY.

"Dari usulan yang ada, saat ini sudah ada enam spanduk yang terpasang di Jembatan Pandansimo. Dan selanjutnya, pada Minggu depan kita akan patrol rutin," jelas dia,

Lokasi pemasangan spanduk larangan yang ada dipasang di titik-titik iconic mulai sisi utara sampai selatan Jembatan Pandansimo. Masing-masing terdapat tiga spanduk yang berisi peringatan.

Nantinya, apabila ada masyarakat yang melanggar larangan berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau sepanjang Jembatan Pandansimo, maka dapat dikenakan kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Pemberian saksi itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, dalam spanduk juga bertulisan anda dalam pengawasan CCTV.

"Dengan adanya spanduk itu, kami berhadap masyarakat menjadi paham bahwa tidak boleh berhenti, nongkrong, berjualan, maupun membuang sampah sembarangan di area jembatan," pinta Jati.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved