Apa Kabar Kasus Persidangan Christiano yang Menewaskan Mahasiswa Hukum UGM? Ini 6 Fakta Terbarunya

Sidang kasus kecelakaan maut mahasiswa UGM kembali digelar, Prof. Jamin Ginting cabut keterangan BAP di PN Sleman.

Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
PERSIDANGAN - Sidang lanjutan dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terkait kasus kematian Argo Ericko Achfandi, mahasiswa fakultas Hukum UGM akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Sidang digelar dengan menghadirkan terdakwa secara online di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/9/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM - Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/10/2025), kembali menjadi perhatian publik. 

Di balik meja hijau, kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi kembali dibahas. 

Terdakwa, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang juga mahasiswa UGM, kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Hal yang menarik, dalam sidang kali ini, Prof. Jamin Ginting, ahli pidana yang sebelumnya memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), secara mengejutkan mencabut pernyataannya. 

Ia hadir bersama dua saksi lain yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, yakni Dr. Dewi Puspaningtyas selaku ahli hipnoterapi, dan Yonis Aryanata, rekan satu kampus Christiano.

1. Penjelasan Unsur Keadaan Darurat dalam Hukum Pidana

Dalam persidangan, Prof. Jamin menguraikan empat unsur yang dapat digunakan untuk menilai suatu perbuatan sebagai keadaan darurat dalam hukum pidana.

“Pertama, tidak ada niat atau kehendak dalam perbuatan itu. Dalam hal ini, terdakwa memiliki SIM dan berada dalam kondisi normal. Kedua, peristiwa terjadi di luar kemampuan pengemudi untuk mengantisipasi,” ujarnya di depan majelis hakim.

Ia melanjutkan, unsur ketiga adalah tindakan pengemudi harus rasional dan proporsional, sementara unsur keempat adalah tidak adanya alternatif lain yang lebih aman dalam waktu yang tersedia.

“Dalam situasi itu, ia berada dalam keadaan serba salah,” lanjutnya.

Menurut Prof. Jamin, apabila keempat unsur tersebut terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dalam kasus ini, saya melihat apa yang dialami terdakwa bukan kelalaian, melainkan keadaan darurat,” tegasnya.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Sidang Kasus Argo Ericko, Christiano Akui Sudah Injak Rem

2. Kuasa Hukum Pertanyakan Posisi Hukum dan Unsur Pemaafan

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Diana, mengajukan pertanyaan mengenai posisi hukum seseorang yang berada dalam keadaan dimaafkan, namun tetap mengalami penderitaan.

“Jika unsur dimaafkan terpenuhi, tapi terdakwa justru merasa menderita, apakah orang seperti ini bisa disebut korban juga?” tanya Diana di persidangan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved