5 Fakta Terbaru Sidang Kasus Argo Ericko, Christiano Akui Sudah Injak Rem

Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di

Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Sidang lanjutan terdakwa Christiano dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman yang menyebabkan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi meningal dunia. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (11/9/2025) ini, mendengar tanggapan Penuntut umum atas eksepsi terdakwa. 

“Saya dekatkan jari ke mulut korban, masih terasa napasnya. Saya panggil, tapi tidak ada respons,” tegasnya.

3. Isi Pesan WhatsApp Bikin Haru Ruang Sidang

Suasana ruang sidang mendadak hening ketika jaksa membacakan percakapan WhatsApp antara Christiano dan ayahnya, Setiabudi Tarigan, sesaat setelah kecelakaan terjadi.
Hakim, jaksa, dan pengunjung sidang tampak menitikkan air mata.

“Ternyata ada puluhan panggilan tak terjawab dari Ano. Ia menulis, ‘Pa aku takut, Pa. Kalau orangnya kenapa-kenapa gimana’, dan saya balas, ‘Sudah terjadi nak. Semoga Tuhan ampuni dosa-dosa kamu’,” kata Setiabudi menirukan isi pesan.

Setiabudi juga sempat menasihati anaknya agar bertanggung jawab.

“Jangan lari dari tanggung jawab. Harus hadapi dengan gentleman. Semoga keluarga korban mau berdamai,” pesannya di aplikasi WhatsApp.

4. Christiano Gagal Kuliah ke Belanda

Kuasa hukum Christiano, Diana, mengungkapkan bahwa terdakwa sebenarnya dijadwalkan mengikuti program pertukaran pelajar ke Groningen, Belanda. Namun, rencana tersebut batal karena kasus kecelakaan ini.

“Christiano bahkan terpaksa mengundurkan diri dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM karena kasus ini,” terangnya.

Diana menepis isu yang menyebut Christiano anak pejabat.

“Ayahnya adalah anggota direksi perusahaan swasta, bukan pejabat negara,” tuturnya.

Baca juga: Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan, Jaksa Tolak Eksepsi dalam Kasus Kecelakaan Maut Argo Ericko

5. Keluarga Terdakwa Sudah Berupaya Berdamai

Setiabudi menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menunjukkan itikad baik sejak awal kejadian.

“Anno juga sudah meminta maaf langsung kepada keluarga korban. Upaya perdamaian sudah terus kami lakukan, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak keluarga Argo,” ujarnya.

Keluarga bahkan menanggung seluruh biaya pemulasaran, pemulangan jenazah, hingga tahlilan.

Saksi lain, Ersa Sonny Putra Simamora, yang merupakan kakak sepupu terdakwa, juga membenarkan upaya keluarga dalam menghadiri tahlilan dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved