Berita Kriminal

ART di Gamping Sleman Nekat Bobol Brangkas Milik Majikan, Uang Rp10 Juta DIbawa Kabur

Pelaku diduga nekat membobol brangkas dan mencuri uang senilai Rp10 juta. Uang tersebut digunakan pelaku membayar utang. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
BARANG BUKTI - Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo (tengah), didampingi Panit Reskrim Ipda Dwiyanto dan Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun menunjukkan ratusan lembar uang pecahan Rp5 ribu dan Rp10 ribu sebagai barang bukti kejahatan di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10/2025). 

Karena merasa curiga, korban mengecek tempat penyimpanan uang miliknya dan mendapati tumpukan uang pecahan telah hilang.

Peristiwa tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Gamping

"Setelah menerima laporan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku ditahan Lapas perempuan Woonosari," kata dia. 

Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, mengatakan antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal.

Hal itu juga yang menyebabkan korban percaya memperkerjakan pelaku, ketika sambat membutuhkan pekerjaan.

Namun pelaku yang telah diberi kepercayaan ternyata mencuri uang. 

"Uangnya itu ditaruh di penyimpanan tertutup dalam kardus di dalam brangkas," ujar Dwi. 

Pelaku ditangkap pada Jumat 22 Agustus 2025. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp5 ribu sebanyak 540 lembar dan 100 lembar pecahan Rp10 ribu. 

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved