Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Buka Sinyal Bakal Ada Tersangka Lain

Kejari Sleman memberi sinyal kuat bahwa bakal ada tersangka tambahan yang ditetapkan apabila buktinya mencukupi

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto 

Kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jucnto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi berpendapat, tanggungjawab terbesar atas persoalan dana hibah pariwisata ini seharusnya tidak semata-mata dibebankan kepada Sri Purnomo saja.

Ia menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, sekaligus Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana kegiatan memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut. 

"Tim teknis inilah yang secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun peraturan Bupati. Sehingga tanggungjawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved