Bupati Sleman Harda Kiswaya Berpotensi Kembali Diperiksa dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata
Pemanggilan terhadap saksi masih diperlukan, baik saksi baru maupun saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Sebab proses penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 10,9 miliar ini secara tuntas.
Meskipun, Bambang menekankan bahwa cepat tidaknya penanganan kasus tergantung dari karakteristik perkara yang ditangani.
"Perkara (dana hibah) ini kan menjadi atensi publik. Kami upayakan penyelesaiannya secepatnya. Tetapi kan setiap perkara punya karakteristik tersendiri. Mohon dimengerti," kata Mantan Kepala Kejaksaan Kabupaten Sukabumi ini.
Dalam perkara dana hibah ini, Harda Kiswaya memang pernah diperiksa sebagai saksi satu kali.
Pemeriksaan terhadap mantan Sekda Sleman itu dilakukan pada 14 April 2025.
Menurut Harda, apa yang dikerjakan selama menjadi Sekda Sleman telah disampaikan sesuai informasi yang telah diminta Kejaksaan.
Ia mengaku, saat menjalankan tugas pemberian dana hibah, telah berusaha memitigasi konsekuensi hukum dengan membentuk tim yang melibatkan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Sleman maupun dari Polresta Sleman.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Menunggu Kejari Periksa Sri Purnomo Lagi
Adapun terkait Perbup 49/2020 yang menjadi modus tersangka SP dalam dugaan korupsi ini, Harda ikut tandatangan dalam proses perancangannya. Namun, menurut Harda, paraf itu bagian dari proses administrasi.
"Saya sudah jelaskan di Kejaksaan. Soal itu, tanya aja di Kejaksaan karena ini sudah menjadi ranah hukum, saya harus hormati itu. Monggo, jika ada hal hal lain yang berkaitan dengan peristiwa ini, ke Kejaksaan," katanya.
Sekadar informasi, dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman dikucurkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 pada tahun 2020.
Uang hibah tersebut dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/TNK/07/2020.
Dalam penyalurannya, Kejari Sleman menduga ditemukan peristiwa pidana sehingga melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa SP selaku Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang mana perbuatan SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekaf nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Sri Purnomo merupakan Bupati Sleman dua periode, tahun 2010- 2015 dan 2016-2021.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025.
Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Menunggu Kejari Periksa Sri Purnomo Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Berstatus Tersangka, Sri Purnomo Segera Dipanggil Jaksa Lagi untuk Diperiksa |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth, Eks Kadis Kominfo Sleman Bakal Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Harda Kiswaya Buka Suara Usai Namanya Ikut Mengemuka dalam Kasus Hukum yang Menjerat Sri Purnomo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.