Pemalsuan SIM di Jogja
Polisi Beberkan Modus yang Digunakan Pelaku Pemalsuan SIM di Yogyakarta
Pelaku membuat mencetak sendiri SIM tersebut dengan cara mengedit foto dan mencocokkan data dari calon pemesan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Pengungkapan berawal dari Satreskrim melakukan patroli siber di platform media sosial, kami menemukan jasa pembuatan SIM," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat jumpa pers, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Satu Pelaku Komplotan Pemalsu SIM di Yogyakarta Masih Buron, Kini Masuk DPO
Selanjutnya anggota berpura-pura memesan di jasa pemalsuan SIM tersebut melalui nomor kontak yang tertera, dengan syarat mengirimkan foto setengah badan, tanda tangan dan mengisi formulir.
Kemudian barang akan dirikim melalui jasa paket secara cash on delivery (COD).
Pada 28 Agustus 2025 tim Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membuntuti salah satu pelaku, lalu melakukan penangkapan seusai COD.
Dia menambahkan secara fisik atau kasat mata, SIM palsu mudah dikenali.
Hologram tidak menampilkan logo Tribrata dan Korlantas, serta laminasi kartu SIM tidak menampilkan gambar Merah Putih.
“Dari material, tampak visual juga berbeda dengan standar yang ditentukan,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, printer, bahan ID card, dan beberapa ponsel.
Mereka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 263 ayat (1), Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.