Pemkab Bantul Bakal Cek Sekolah Penerima MBG Terkait Ada atau Tidaknya Perjanjian Rahasiakan KLB

Menurutnya, tindakan melaporkan kejadian KLB menjadi bagian antisipasi cepat terkait keselamatan warga negara.

freepik.com
ILUSTRASI - Makan Bergizi Gratis (MBG) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan melakukan pengecekan terhadap sekolah-sekolah yang menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG), terkait ada atau tidaknya surat perjanjian untuk merahasiakan informasi jika terjadi kejadian luar biasa (KLB).

"Coba besok kami cek ke sekolah, apakah ada perjanjian ini (perjanjian untuk merahasiakan informasi jika terjadi KLB)," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, kepada Tribunjogja.com, Minggu (21/9/2025).

Pengecekan itu dilakukan mengingat baru-baru ini, sekolah-sekolah di kabupaten tetangga menerima surat berisi aturan bagi sekolah penerima manfaat MBG untuk merahasiakan informasi jika ada KLB seperti dugaan keracunan.

Di sisi lain, Nugroho berharap, di wilayah kerjanya tidak terjadi perjanjian perihal merahasiakan informasi jika ada KLB seperti yang terjadi di kabupaten tetangga. 

"Semoga di Bantul tidak ada perjanjian tersebut, karena sepengetahuan kami, jika ada KLB terkait keracunan makanan, maka setiap orang wajib melaporkan ke Puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya," urai Nugroho.

Menurutnya, tindakan melaporkan kejadian KLB menjadi bagian antisipasi cepat terkait keselamatan warga negara.

Namun, apabila menemukan perjanjian untuk merahasiakan informasi jika ada KLB, maka Disdikpora Bantul akan segera melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaran Program MBG di tingkat kabupaten Bantul.

Apalagi, Bumi Projotamansari telah memiliki Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 593 Tahun 2025 tentang Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Kabupaten Bantul. 

"Dan untuk KLB ini terdapat acuan yang seharusnya dilakukan. Hal itu tencantum dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 2 Tahun 2013 Tentang KLB Keracunan Pangan," paparnya.

Baca juga: Dokter Gadungan di Sedayu Bantul Minta Maaf, Siap Hadapi Proses Hukum

Adapun isi dalam Pasal 3 Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2013 sebagai berikut : 

(1) Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan pangan wajib melaporkan kepada puskesmas, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat, atau kepada kepala desa/lurah sebagai laporan kewaspadaan keracunan pangan. 

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan identitas diri dan/atau nomor telepon pelapor, tanggal dan tempat kejadian, jumlah korban, gejala yang ada pada korban dan dugaan pangan penyebab keracunan pangan.

(3) Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat atau kepala desa/lurah yang menerima laporan atau yang mengetahui adanya dugaan keracunan pangan wajib segera melaporkan kepada Puskesmas setempat dalam waktu 1 x 24 jam.

(4) Dalam hal dugaan keracunan pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat, setiap orang yang mengetahuinya wajib melaporkan kepada kantor kesehatan Pelabuhan setempat.

(5) Petugas puskesmas, rumah sakit, dan kantor kesehatan pelabuhan yang menerima laporan kewaspadaan keracunan pangan wajib melakukan pencatatan dengan menggunakan Formulir 1 sebagaimana terlampir.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved