Mahasiswa UII Desak Polri Bertanggung Jawab atas Tragedi Ojol Tewas, Soroti Darurat Demokrasi
KM UII menyampaikan pernyataan sikap terkait wafatnya pengemudi ojek online akibat insiden yang melibatkan kendaraan taktis milik Polri.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) menyampaikan pernyataan sikap terkait wafatnya seorang pengemudi ojek online akibat insiden yang melibatkan kendaraan taktis milik Polri.
Mereka menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan bukti kegagalan aparat dalam menjalankan tugas konstitusional sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Nyawa seorang rakyat kecil kembali melayang akibat kelalaian dan tindakan represif aparat negara yang seharusnya menjaga keselamatan rakyat,” tegas Ketua Umum Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII, Hidayat Fathirrizqi Azmi, Senin (1/9/2025) di Kampus UII.
KM UII menilai kasus ini menambah daftar panjang korban sipil akibat tindakan aparat yang berlebihan.
Mereka menyinggung konstitusi yang sudah jelas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, namun di lapangan aparat kerap menjadi pihak yang justru merampas hak rakyat.
Selain menyoroti Polri, KM UII juga menyinggung kinerja DPR RI yang dinilai abai terhadap penderitaan rakyat.
Di tengah krisis ekonomi dan tekanan hidup masyarakat, para wakil rakyat disebut justru menikmati fasilitas mewah dan kenaikan tunjangan.
“Fenomena ini memperlihatkan jurang sosial dan politik yang kian lebar antara penguasa dengan rakyatnya,” kata Hidayat.
Lebih jauh, mereka menilai proses legislasi di Indonesia mengalami kemunduran demokrasi.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disebut sarat pasal bermasalah yang berpotensi memperkuat kewenangan represif aparat.
Dalam pernyataan sikapnya, KM UII menuntut empat hal pokok:
1. DPR RI menindaklanjuti pencabutan tunjangan dan mengalihkan anggaran untuk kepentingan rakyat.
2. Polri kembali ke fungsi utama: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
3. Polri bertanggung jawab secara terbuka dan tuntas atas tindakan represif yang merenggut nyawa.
4. DPR RI mengevaluasi pasal-pasal otoriter dalam RKUHAP dan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
“Negara hari ini sedang menghadapi darurat demokrasi, darurat keadilan, dan darurat kemanusiaan. Kami menyerukan solidaritas seluruh elemen bangsa untuk mengawal isu krusial yang mengancam demokrasi negeri ini,” tutup Hidayat. (Ard)
ISEI Khawatir Demo Berkepanjangan Pengaruhi Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Danrem 072 Pamungkas dan Ketua DPRD DIY Apresiasi Gotong Royong Warga Jogja Kondisikan Unjukrasa |
![]() |
---|
Seluruh Fraksi DPRD DIY Tandatangani 11 Tuntutan Massa Aksi, Desak Pengesahan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Gelombang Aksi Kedua di Gedung DPRD DIY, Massa HMI Layangkan 8 Tuntutan |
![]() |
---|
Massa Jogja Memanggil Tutup Aksi dengan Nyekar ke Makam Reza Sendy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.