Mewaspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP
Teknologi semakin pesat. Kini memasuki era Artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Oleh : Maharani Puspitasari, Penyuluh Pajak Ahli Muda
TRIBUNJOGJA.COM - Teknologi semakin pesat. Kini memasuki era Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Di zaman serba-digital ini, berbagai kemudahan pun tersaji. Masyarakat bisa mengakses berbagai informasi begitu mudahnya, mulai dari berita, pelayanan publik hingga data.
Berbagai aplikasi pun hadir. Mulai dari aplikasi percakapan, layanan belanja, bayar ini itu, dan lainnya.
Apalagi teknologi AI mampu menemani pengguna untuk bercakap-cakap hingga membantu membuat keputusan.
Di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, saat ini sudah mengembangkan sistem administrasi yang dinamakan Coretax (Core Tax Administration System/ CTAS).
Sistem ini dirancang untuk memodernisasi dan mengotomatisasi proses bisnis inti administrasi perpajakan di Indonesia.
Namun semua kemudahan di era digital ini juga tidak menutup peluang banyaknya orang yang mencoba memanfaatkannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melakukan penipuan.
Seperti terjadi dalam beberapa waktu ini. Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai pajak untuk mengecoh wajib pajak dengan berbagai modus.
Modus Penipuan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP sebagai berikut.
Pertama, adalah Phising, yakni penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmo seperti DJP.
Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.
Kemudian ada modus Spoofing atau penyaruan, merupakan pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP.
Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.
Lalu modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pejabat/pegawai DJP, kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring.
Isi Pesan menyampaikan bahwa
a. Terdapat tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang.
b. Instruksi untuk melakukan verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan.
c. Instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, namun dengan tautan yang mencurigakan dan mengarahkan calon korban penipuan untuk melunasi tagihan tertentu.
Ada juga modus penipuan rekrutmen pegawai DJP. Pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP.
Informasi rekrutmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya.
Selain itu, informasi rekrutmen tenaga misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya hanya disampaikan melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP tanpa dipungut biaya.
Imbauan DJP
DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mengimbau agar para wajib pajak selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus-modus penipuan tersebut.
Hal-hal yang dapat dicermati oleh masyarakat dan wajib pajak khususnya jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Pertama, apabila menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, periksa nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.
Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja. Wajib pajak dan masyarakat dapat memastikan nomor WhatsApp yang masuk di laman tersebut.
Adapun daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu untuk melakukan phising hingga saat ini adalah sebagai berikut
Kemudian, apabila menerima email imbauan, tautan terkait perpajakan atau tagihan pajak, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.
Bila domain tersebut bukan @pajak.go.id, dapat dipastikan bukan email resmi dari DJP. Penagihan utang pajak yang DJP lakukan selalu berdasarkan produk hukum dan disampaikan secara langsung maupun melalui pengiriman pos, bukan melalui email.
Harap abaikan dan segera hapus pesan apabila menerima pesan bermuatan file dengan ekstensi apk dan mengatasnamakan DJP.
DJP tidak pernah mengirim tautan selain berakhiran pajak.go.id. Harap abaikan apabila menerima pesan dengan tautan selain pajak.go.id.
Untuk itu, mengimbau kepada wajib pajak menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak mengakses tautan atau mengunduh file (apk) mencurigakan.
Dalam hal menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan,
a. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau terdaftar.
b. Menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245
c. Email pengaduan@pajak.go.id, akun Twitter (X) @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan diimbau untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat/wajib pajak dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
a. Laporan nomor telepon penipu : https://aduannomor.id;
b. Laporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan: https://aduannomor.id. (*)
| Mantan Dirjen Pajak Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Resmi, Bimo Wijayanto Jabat Dirjen Pajak |
|
|---|
| Profil Bim Wijayanto Calon Dirjen Pajak yang Bakal Dilantik Hari Ini |
|
|---|
| Profil Singkat Bimo Wijayanto yang Disebut-sebut Bakal Ditunjuk jadi Dirjen Pajak |
|
|---|
| Kancil, Harimau dan Memilih Pemimpin Masa Depan, Politik Uang Itu Ancaman Serius bagi Demokrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-modus-penipuan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.