TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo belum lama ini berhasil menyita ribuan bungkus rokok ilegal lantaran tidak memiliki pita cukai. Tindakan tersebut dilakukan dalam operasi belum lama ini.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kulon Progo, Budi Setiawan menjelaskan operasi tersebut dilakukan bersama Bea Cukai Yogyakarta.
"Kami melakukan operasi di dua wilayah yaitu di Kapanewon Wates dan Pengasih," jelas Budi pada wartawan, Selasa (19/08/2025).
Operasi dilakukan setelah Satpol PP Kulon Progo melakukan penyisiran dan menemukan sejumlah toko terindikasi menjual rokok ilegal. Operasi dilakukan pada akhir Juli dan awal Agustus ini.
Menurut Budi, di Pengasih timnya menemukan 44 bungkus rokok tanpa pita cukai, yang jika ditotal terdapat 867 batang rokok.
Rokok tersebut dijual di sebuah konter pulsa.
"Operasi hari berikutnya kami menemukan lebih banyak lagi rokok ilegal beredar di Wates," ujarnya.
Budi mengatakan ada sebanyak 1.706 bungkus rokok ilegal yang ditemukan di sebuah warung di Wates.
Jumlah tersebut setara dengan 28.592 batang rokok.
Baca juga: Kankemenag Kulon Progo Perkirakan Peserta Ibadah Haji 2026 Capai 241 Jemaah
Ia menyebut dua temuan tersebut tergolong besar untuk wilayah Kulon Progo.
Sebab kerugian negara yang ditimbulkan juga besar yaitu dengan total lebih dari Rp26 juta.
"Hasil temuan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penetapan denda," jelas Budi.
Berdasarkan perhitungan, pedagang rokok ilegal di Pengasih dikenakan denda lebih dari Rp2 juta.
Sedangkan pemilik warung di Wates dikenakan denda lebih dari 80 juta.
Kepala Satpol PP Kulon Progo, Budi Hartono, mengatakan rokok ilegal bisa terlihat dari bungkus yang tidak memiliki label cukai.