Berdasarkan data Kemenkeu, dana desa yang digelontorkan pemerintah sejak 2015 sampai saat ini jumlahnya mencapai Rp678,9 triliun. Karena itu, pengelolaan keuangannya harus transparan dan akuntabel.
Untuk mendorong hal tersebut, Jaka mengatakan, pemerintah mendorong pengelolaan dana secara digital melalui Siskeudes.
Sampai saat ini penggunaan aplikasi Siskeudes yang dilakukan pemerintah desa telah mencakup 95,3 persen. Penggunaan aplikasi Siskeudes belum mampu menjangkau seluruh desa di Tanah Air.
“Ada 3.000 desa yang saat ini belum terjangkau Siskeudes, karena memang layanan telekomunikasinya kurang bagus gitu ya,” jelasnya. (Ard)