Hukum dan Keutamaan Doa Qunut Subuh, Lengkap dengan Dalil dan Hikmahnya

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Joko Widiyarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Qunut Subuh tetap menjadi bagian penting dalam khazanah ibadah umat Islam

TRIBUNJOGJA.COM - Dalam ibadah shalat lima waktu, sholat Subuh memiliki keistimewaan tersendiri.

Salah satunya adalah adanya anjuran membaca doa Qunut pada rakaat kedua setelah rukuk.

Meskipun hukum membacanya berbeda-beda menurut mazhab, Qunut Subuh tetap menjadi bagian penting dalam khazanah ibadah umat Islam, khususnya di Indonesia.

Apa Itu Doa Qunut?

Secara bahasa, "Qunut" berasal dari kata "qanata" yang berarti tunduk, patuh, dan berdoa dalam kekhusyukan.

Dalam konteks salat, Qunut merupakan doa yang dibaca dalam posisi berdiri setelah rukuk, biasanya pada rakaat kedua salat Subuh.

Doa ini memohon petunjuk, perlindungan, dan keberkahan dari Allah Swt.

Berikut kutipan isi doa Qunut Subuh yang umum dibaca:

"Allahummahdinii fiiman hadait, wa ‘aafinii fiiman ‘aafait, wa tawallanii fiiman tawallait..."
Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan seperti orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan…” (dan seterusnya).

Pandangan Ulama dan Keutamaan Membaca Doa Qunut

Dalam mazhab Imam Syafi’i, membaca Qunut Subuh dianjurkan secara rutin. Hal ini didasarkan pada beberapa riwayat, di antaranya:

Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. selalu membaca Qunut pada salat Subuh hingga beliau wafat.” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi).

Mazhab Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa Qunut Subuh boleh dibaca hanya pada keadaan tertentu (qunut nazilah), misalnya saat terjadi musibah besar.

Sementara mazhab Hanafi tidak menganjurkan Qunut pada Subuh, melainkan pada salat Witir.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa membaca Qunut tidak membatalkan shalat, baik dilakukan maupun tidak, dan sebaiknya disesuaikan dengan lingkungan dan pemahaman jamaah.

Halaman
12

Berita Terkini