TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) di Student Dormitory UMY, Sabtu (2/8/2025).
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas layanan dan perlindungan bagi para pekerja di berbagai sektor, termasuk pertanian.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Kami membutuhkan kerja sama dengan banyak lembaga, salah satunya UMY. Kami juga telah memberikan berbagai manfaat kepada peserta, seperti santunan jaminan kematian, hari tua, pensiun, dan beasiswa," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan
Eko menjelaskan, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat perlindungan jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Hingga saat ini, terdapat dua segmen pekerja di sektor pertanian yang telah terlindungi, yakni segmen formal dan informal.
Tercatat sekitar 36 ribu pekerja formal (penerima upah) dan sekitar 2,48 juta petani di sektor informal telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Padahal, total pekerja di ekosistem pertanian mencapai 28 juta orang. Artinya, yang terlindungi baru sekitar delapan persen. Masih sangat minim," ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
"Jika dilihat dari sisi daya beli, saya yakin petani kita mampu. Iuran minimal hanya Rp16.800 per bulan, dan itu sudah mencakup dua program: jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," imbuh Eko.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan cakupan perlindungan terhadap 57 juta pekerja hingga akhir 2025.
Pemerintah sendiri telah mencanangkan target 99,5 persen pekerja terlindungi pada tahun 2045, termasuk petani.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menambahkan bahwa di DIY, sektor pertanian masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Saat ini, jumlah peserta BPU di DIY mencapai 76 ribu orang, namun pekerja sektor pertanian baru mencakup sekitar tiga persen dari total tersebut.
"Karena itu, perlu peningkatan kesadaran bersama, termasuk kerja sama lanjutan dengan dinas terkait. Apalagi, kami sudah menjalin MoU dengan Dinas Pertanian DIY," pungkas Rudi. (*)