"Proses hukum tetap berjalan dan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang sesuai dengan sistem peradilan anak," tuturnya, Rabu (30/7/2025), dikutip dari TribunSulbar.com.
Baca juga: 25.000 Rumah Subsidi Bakal Diluncurkan September Ini
Dalam kasus ini, polisi, kata Rusdianto sudah memeriksa korban.
"Kami tidak langsung mengambil keputusan sepihak. Semua proses berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan juga mempertimbangkan kondisi korban dan keluarganya," lanjutnya.
Hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan penikaman dalam pengaruh minuman keras cap tikus.
Kapolsek Baras, Iptu Asep, menerangkan sejumlah siswa dan guru sempat menghalau pelaku yang masuk ke sekolah membawa badik.
"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang dengan sajam terhunus dan terlihat mencari seseorang," katanya.
Setelah penangkapan pelaku, polisi memberi imbauan ke sekolah terkait bahaya miras.
"Kami sudah agendakan untuk besok memberikan penyuluhan di sekolah guna mencegah hal serupa terulang," terangnya.
Kasus ini mendapat sorotan dari Pemerhati pendidikan Pasangkayu, Muhammad Yunus Alsam.
Ia menganggap kasus penikaman guru merupakan tanda kegagalan kolektif keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Menurutnya, keluarga harus menjadi garda terdepan mencegah kenakalan remaja dan tidak menyalahkan guru.
"Kalau guru sedikit keras, jangan buru-buru dilaporkan. Itu bagian dari pendidikan karakter," tuturnya.
Mantan Asisten I Pemkab Pasangkayu ini berharap sekolah tidak hanya fokus pada akademik tapi pembinaan karakter.
"Kalau ada siswa keluyuran saat jam sekolah, warga jangan diam. Tegur. Itu tanggung jawab bersama," sambungnya.
Pengawasan distribusi miras juga disorot karena siswa yang masih di bawah umur dapat mengkonsumsinya.
"Penjual miras juga harus bertanggung jawab. Jangan biarkan siswa bisa membeli dengan mudah," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Sulbar. (*)