Pelajar di Sulbar Mabuk Miras Cap Tikus, Datangi Sekolah Lain, Lalu Sabetkan Badik ke Guru

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENIKAMAN-Petugas kepolisian bersama warga mengamankan seorang pelajar yang diduga melakukan penikaman terhadap guru SMK di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (29/7/2025). Pelaku diamankan tak lama setelah melarikan diri ke rumah warga.

TRIBUNJOGJA.COM, SULBAR - Suasana kegiatan belajar mengajar di SMKN 2 Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Selasa (29/7/2025) siang kemarin yang awalnya kondusif berubah menjadi mencekam.

Penyebabnya, seorang siswa dari SMKN 1 Baras berinisial AI (17) tiba-tiba datang dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam jenis badik ke sekolah itu.

Badik adalah senjata tradisional khas dari berbagai daerah di Indonesia yang berbentuk pisau pendek atau belati.

AI datang untuk mencari salah satu siswa SMKN 2 Baras yang diduga dekat dengan pacarnya.

AI diketahui memiliki seorang pacar yang bersekolah di SMKN 2 Barat berinisial D.

Karena cemburu, AI akhirnya datang ke SMKN 2 Baras untuk mencari siswa yang diduga tengah dekat dengan pacarnya.

Kedatangan AI dalam kondisi mabuk dan membawa badik membuat situasi mencekam.

Di sekolah itu, AI sempat terlibat adu mulut dengan AA.

Mengetahui hal itu, salah seorang guru bernama Sabaruddin, langsung mendekat dan berusaha melerai keduanya.

Namun AI malah mengayunkan badik yang dibawanya hingga akhirnya melukai tangan dan lengan Sabaruddin.

Pelaku sendiri langsung diamankan dan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Sementara Sabaruddin langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Dikutip dari Tribun Sulbar, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pasangkayu, Bripka Rusdianto, menyatakan AI sudah diamankan oleh pihaknya.

Rusdianto memastikan kasus penikaman itu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

AI akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Proses hukum tetap berjalan dan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang sesuai dengan sistem peradilan anak," tuturnya, Rabu (30/7/2025), dikutip dari TribunSulbar.com.

Baca juga: 25.000 Rumah Subsidi Bakal Diluncurkan September Ini

Dalam kasus ini, polisi, kata Rusdianto sudah memeriksa korban.

"Kami tidak langsung mengambil keputusan sepihak. Semua proses berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan juga mempertimbangkan kondisi korban dan keluarganya," lanjutnya.

Hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan penikaman dalam pengaruh minuman keras cap tikus.

Kapolsek Baras, Iptu Asep, menerangkan sejumlah siswa dan guru sempat menghalau pelaku yang masuk ke sekolah membawa badik.

 "Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang dengan sajam terhunus dan terlihat mencari seseorang," katanya.

Setelah penangkapan pelaku, polisi memberi imbauan ke sekolah terkait bahaya miras.

"Kami sudah agendakan untuk besok memberikan penyuluhan di sekolah guna mencegah hal serupa terulang," terangnya.

Kasus ini mendapat sorotan dari Pemerhati pendidikan Pasangkayu, Muhammad Yunus Alsam.

Ia menganggap kasus penikaman guru merupakan tanda kegagalan kolektif keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Menurutnya, keluarga harus menjadi garda terdepan mencegah kenakalan remaja dan tidak menyalahkan guru.

"Kalau guru sedikit keras, jangan buru-buru dilaporkan. Itu bagian dari pendidikan karakter," tuturnya.

Mantan Asisten I Pemkab Pasangkayu ini berharap sekolah tidak hanya fokus pada akademik tapi pembinaan karakter.

"Kalau ada siswa keluyuran saat jam sekolah, warga jangan diam. Tegur. Itu tanggung jawab bersama," sambungnya.

Pengawasan distribusi miras juga disorot karena siswa yang masih di bawah umur dapat mengkonsumsinya.

"Penjual miras juga harus bertanggung jawab. Jangan biarkan siswa bisa membeli dengan mudah," pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Sulbar. (*)

 

Berita Terkini