Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Juremi di Bantul, JPW Dorong Keluarga Korban Tuntut Restitusi
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bantul.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online bernama Juremi (60), dengan terdakwa Yoga Andry (30), digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (28/7/2025).
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bantul.
Ketua Majelis Hakim, Eko Arif Wibowo, awalnya menanyakan kepada terdakwa Yoga Andry apakah didampingi oleh Penasihat Hukum.
Awalnya terdakwa Yoga Andry dengan lirih menjawab, "Tidak yang mulia."
"Namun, dikarenakan ancaman pidana (pembunuhan berencana) di atas 15 tahun penjara, maka terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum. Akhirnya, terdakwa didampingi penasehat hukum secara probono alias gratis," katanya, melalui rilis Jogja Police Watch (JPW) yang diterima Tribunjogja.com.
Sidang perdana juga dihadiri oleh sejumlah keluarga dan kerabat korban.
Bahkan anak korban, Eslismawati, sempat meneriaki terdakwa Yoga Andry saat di berada di ruangan PN Bantul.
Tak hanya itu, saat anak korban berada di ruang sidang pun sempat histeris bahkan sempat pingsan saat JPU masih membacakan dakwaan.
Baca juga: Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Polres Bantul, Ada 543 Kasus Tidak Pakai Helm SNI
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi) yang dihadirkan dari JPU dikarenakan terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU).
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, R. Anwar Ary Widodo yang hadir langsung mendampingi keluarga korban beberapa kali juga berusaha mendekati terdakwa Yoga Andry namun sempat dihalangi oleh petugas PN Bantul dan Kejaksan Negeri Bantul.
"Namun, akhirnya diperbolehkan hanya dirinya masuk bertemu dengan terdakwa Yoga Andry. Baik keluarga korban maupun penasehat hukum korban berharap tuntutan terhadap terdakwa yakni hukuman mati sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU," tuturnya.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba yang turut hadir secara langsung dipersidangan, tak habis pikir dengan begitu sadis dan bengisnya terdakwa Yoga Andry yang membunuh korban, Juremi.
"JPW mendorong kepada keluarga korban dapat melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan tuntutan restitusi (ganti kerugian) terhadap terdakwa Yoga Andry karena selain kerugian berupa kehilangan nyawa (Juremi) juga kerugian psikologis berupa trauma yang dialami oleh keluarga korban," katanya.(*)
Waspada Penipuan via Pesan WhatsApp, Hacker Retas No WA Kepala Disdukcapil Bantul, Ini Kesaksiannya |
![]() |
---|
Kasus Dua Warga Kretek Bantul Curi Motor di Area Persawahan |
![]() |
---|
102 Warga Binaan Lapas Bantul Dapat Remisi Kemedekaan, Enam Langsung Bebas |
![]() |
---|
Upacara Bendera Merah Putih di Bantul Pakai Tiang Bambu Lokal Sepanjang Delapan Meter |
![]() |
---|
Penyebab Lahan Wedi Kengser Sultan Ground di Bantul Kebakaran Tak Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.