Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Tak Akan Terima BSU 2025

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan kembali memberikan bantuan kepada pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai bulan Juni 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada jutaan pekerja di Tanah Air.

BSU senilai Rp 600 ribu untuk dua bulan yakni Juni dan Juli tersebut merupakan stimulus ekonomi pertengahan tahun 2025.

Diharapkan, dengan adanya bantuan ini, daya beli masyarakat bisa meningkat sehingga mampu mengungkit perekonomian nasional.

BSU tahun 2025 ini tidak akan diberikan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Pemerintah hanya akan menyalurkan BSU bagi mereka yang memenui syarat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini golongan pekerja yang tidak akan mendapatkan BSU tahun 2025.

Setidaknya ada lima golongan pekerja yang tidak akan menerima BSU.

Di antaranya pekerja dengan gaji/upah di atas Rp 3,5 juta per bulan; pekerja yang tidak aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025; pekerja yang baru mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025.

Lalu pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) serta pekerja non WNI.

Baca juga: Dua Laka Terjadi di Kulon Progo dalam Sehari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sejumlah kriteria pekerja tersebut tidak bisa mendapatkan dana bantuan BSU 2025 karena tidak memenuhi syarat.

Sementara pekerja yang akan menerima BSU tahun 2025 harus memenuhi syarat yakni :

  • WNI, dibuktikan dengan NIK
  •  Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025;
  • Memiliki penghasilan/gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan;
  • Belum menerima bantuan PKH hingga saat penyaluran BSU dilakukan;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri;
  •  Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan.

Apabila pekerja masuk dalam kriteria syarat penerima BSU 2025, maka dapat melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui https://kemnaker.go.id, atau website BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

 Jika merasa masuk dalam kriteria penerima BSU 2025 namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi pihak perusahaan masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BSU 2025, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id. (*)

 

Berita Terkini