Dilansir dari akun resmi @indonesiabaik.id, berikut kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dalam tahun anggaran berjalan
Besaran BSU Juni–Juli 2025
Berdasarkan informasi resmi, jumlah bantuan BSU yang diberikan adalah Rp600.000 untuk periode Juni–Juli 2025. Pencairan dilakukan secara langsung dua bulan sekaligus, yaitu Rp300.000 per bulan.
Itulah informasi lengkap terkait BSU 2025, mulai dari cara cek status penerima hingga besaran dana bantuan.
Pastikan mengecek melalui link resmi agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Pantau terus informasi resmi dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia, serta media terpercaya seperti Tribunjogja.com untuk perkembangan selanjutnya.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )